kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK ubah batas minimal modal ventura


Senin, 07 September 2015 / 10:09 WIB
OJK ubah batas minimal modal ventura


Reporter: Dina Farisah, Fitri Nur Arifenie | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghidupkan kembali bisnis perusahaan modal ventura (PMV). Makanya wasit lembaga keuangan ini merilis rancangan peraturan OJK tentang penyelenggaraan dan perizinan usaha modal ventura.

Salah satu hal yang diatur adalah permodalan. Sebelumnya, modal ventura wajib memenuhi modal minimal Rp 10 miliar bagi perseroan terbatas (PT) dan Rp 30 miliar untuk joint venture. Sementara, untuk modal ventura yang berbentuk koperasi paling sedikit modalnya harus Rp 5 miliar.

Nah, di beleid anyar ini, perusahaan modal ventura baik PT ataupun patungan nantinya modalnya paling kecil Rp 50 miliar. Sedangkan badan hukum koperasi harus memiliki modal disetor setidaknya Rp 25 miliar.

Begitu juga untuk perusahaan modal ventura syariah, ketentuan modalnya naik dari antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar, menjadi Rp 15 miliar hingga Rp 25 miliar.

Pelaku perusahaan modal ventura juga wajib memiliki rasio ekuitas paling rendah 30% terhadap modal disetor. "PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum POJK ditetapkan wajib memenuhi rasio ekuitas terhadap modal disetor paling lambat dua tahun sejak POJK ditetapkan," ujar Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dikutip dari RPOJK tentang penyelenggaraan usaha PMV.

Selain perubahan besaran modal, komponen lain yang berubah adalah penyertaan saham. Batasan penyertaan saham ataupun penerbitan obligasi konversi dari total kegiatan usaha PMV turun dari 40% menjadi 15%. Tetapi, ketentuan ini wajib dijalankan dalam jangka waktu tiga tahun setelah perusahaan mengantongi izin dari OJK.

OJK juga mengatur, setiap pelaku modal ventura boleh berinvestasi di satu pasangan usahanya hingga maksimal sebesar 25% dari ekuitas si modal ventura. Tadinya, jumlah penyertaan saham modal ventura maksimal sebesar 20% dari ekuitas di setiap pasangan usaha.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede, mengatakan, prinsip dari RPOJK tersebut adalah pengaturan kerjasama perusahaan modal ventura kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ataupun bisnis start up. OJK ingin mendorong modal ventura ikut masuk ke industri kreatif.

Bahkan, OJK tengah mengupayakan kelonggaran pajak untuk UMKM dan bisnis start up. Sebab, bisnis di sektor ini membutuhkan waktu untuk berkembang.

"Kami sedang berkonsultasi dengan pajak supaya bisnis start up tidak terkena double tax. Ini demi perkembangan industri," kata Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×