Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merelaksasi rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR) KPR.
Budi Satria, Direktur Konsumer BTN mengusulkan agar OJK menurunkan ATMR kredit KPR sebesar 20%. "Atau disamakan dengan KUR," kata Budi ketika ditemui setelah penandatanganan kerjasama dengan ASDP, Senin (13/8).
Saat ini untuk KPR subsidi sebenarnya sudah menikmati relaksasi ATMR kredit properti dengan rasio 35%. Sebagai gambaran saja, saat ini ATMR KPR rumah non subsidi sebesar 50%.
Dengan ATMR yang lebih kecil, maka akan memberikan insentif kepada bank untuk meningkatkan penyaluran kredit KPR. Hal ini karena belanja modal yang harus disediakan bank juga mengecil.
Pada minggu depan atau paling lambat pada akhir Agustus 2018 ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket kebijakan mengenai kredit perumahan.
Paket kebijakan kredit perumahan ini berhubungan dengan relaksasi loan to value (LTV) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).
Ada dua hal utama yang akan diatur dalam paket kebijakan ini. Pertama adalah penurunan ATMR kredit KPR dari saat ini sebesar 50%.
Kedua adalah relaksasi pemberian kredit tanah bagi pengembang. Nantinya OJK akan melakukan revisi aturan yang sudah ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













