kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK akan relaksasi aturan trustee


Senin, 07 September 2015 / 15:16 WIB
OJK akan relaksasi aturan trustee


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal permudah syarat perbankan di bisnis trustee. Tujuannya guna menggenjot devisa yang dikelola perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad bilang, dalam waktu dekat pihaknya akan merilis surat edaran untuk mengakomodasi hal tersebut.

Dia beralasan relaksasi ini dilakukan karena saat ini persyaratan untuk mengajukan izin kegiatan trust dinilai masih cukup berat. "Terutama dalam hal periode pemenuhan persyaratan yang cukup lama," kata Muliaman, Senin (7/9).

Makanya dalam SE yang disiapkan, beberapa perubahan bakal dilakukan. Salah satunya terkait izin kantor cabang bank asing (KCBA).

Di aturan sebelumnya, KCBA harus berbadan hukum Indonesia paling lambat tiga tahun sejak berlakunya PBI. Tapi nantinya persyaratan berbadan hukum Indonesia bakal dihapus.

Kedua, aturan terkait rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) juga bakal ada perubahan. Di aturan sebelumnya, bank yang mengajukan kegiatan trust mesti memiliki rasio KPMM minimal 13% selama 18 bulan secara berturut-turut.

Sementara dalam rencana relaksasinya, regulator tetap mensyaratkan rasio KPMM paling kecil 13%. Cuma, jangka waktunya jadi hanya enam bulan berturut-turut.

Terakhir, Muliaman bilang mereka juga bakal meringankan tingkat kesehatan bank. Sebelumnya bank setidaknya harus memiliki peringkat komposit 2 (PK2) selama dua periode penilaian berturut-turut agar bisa berbisnis trustee.

Namun dengan SE yang mereka siapkan, syarat menyandang PK2 cukup dalam satu periode penilaian terakhir saja. "Intinya kita ingin memudahkan perbankan karena sebelumnya cukup rumit," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×