Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun 2 Peraturan OJK (POJK) atau kini nomenklaturnya adalah Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyusunan aturan itu sebagai implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di industri perasuransian.
Ogi menyampaikan dua peraturan yang akan disusun, yakni rancangan POJK tentang Solvabilitas Perusahaan Perasuransian dan rancangan PADK mengenai Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Perasuransian.
Dia menyebut akan terdapat sejumlah ketentuan di dua peraturan tersebut, antara lain akan mengatur klasifikasi dan perhitungan Tier 1 Capital dan Tier 2 Capital dalam Available Capital, penyesuaian perhitungan Risk Based Capital (RBC) yang mengakomodasi implementasi PSAK 117 (Kontrak Asuransi) dan PSAK 109 (Instrumen Keuangan).
Baca Juga: OJK Beri 28 Sanksi Administratif pada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen per Maret2026
"Ditambah, harmonisasi dengan POJK Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Aset dan Liabilitas, serta penyesuaian terhadap pengukuran risiko pasar, risiko asuransi, risiko operasional, dan risiko likuiditas," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (6/4/2026).
Terkait PSAK 117, OJK masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan PSAK 117 untuk tahun buku 2025, seiring adanya kendala dalam masa transisi implementasi standar baru tersebut.
Ogi menerangkan implementasi PSAK 117 tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Sesuai ketentuan, laporan keuangan audited berbasis standar tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026.
"Kami selalu mengingatkan perusahaan asuransi atas kewajiban penyampaian laporan keuangan berbasis PSAK 117 tersebut, termasuk melalui prudential meeting serta komunikasi dengan kantor akuntan publik yang melakukan audit," ujarnya.
Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan bahwa OJK saat ini tengah menyiapkan strategi untuk memastikan pemenuhan laporan keuangan berbasis PSAK 117 dengan tetap mempertimbangkan kesiapan industri.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai
Pembahasan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi industri, auditor, hingga kementerian terkait.
“Kami juga telah mengadakan rapat dengan berbagai pihak untuk mendengarkan masukan, termasuk dari asosiasi dan regulator,” ucapnya.
Ogi juga bilang implementasi PSAK 117 dinilai membawa manfaat dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelaporan keuangan industri asuransi karena menggunakan pendekatan nilai kini (current estimate).
Dengan demikian, kondisi keuangan perusahaan dapat tergambarkan secara lebih akurat.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah kendala dalam penerapannya. Ogi menyebut kendalanya, yakni kesiapan sistem teknologi informasi dan penyesuaian struktur akun dalam laporan keuangan.
Baca Juga: OJK Kebut Konsolidasi Bank Syariah, Siapkan Penantang Baru BSI
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, OJK membuka peluang untuk memberikan diskresi atau relaksasi atas batas waktu penyampaian laporan keuangan audited tahun buku 2025.
Ogi menegaskan perpanjangan waktu tersebut dipastikan tidak akan melewati akhir Juni 2026.
Ogi menambahkan, terdapat potensi keterlambatan pelaporan pada sebagian besar perusahaan asuransi. Hal itu disebabkan proses transisi implementasi PSAK 117 yang masih berlangsung.
"Jadi, kami mendengarkan aspirasi tersebut dan akan menindaklanjuti, serta merespons dalam waktu dekat," kata Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













