kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Covid-19, Ini Kata CNAF


Minggu, 21 April 2024 / 15:00 WIB
OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Covid-19, Ini Kata CNAF
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah CIMB Niaga Finance (CNAF)?di Tangerang Selatan, Selasa (2/1). KONTAN/Baihaki/2/1/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor PVML, di antaranya multifinance, dinilai telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.

Terkait berakhirnya program restrukturisasi Covid-19 di sektor PVML, perusahaan multifinance CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) mendukung keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menyebut langkah itu sudah tepat dilakukan.

"Melihat sektor riil ekonomi telah mengalami perbaikan sejak pandemi Covid-19 dan banyak pelaku usaha yang sudah mulai melakukan ekspansi bisnisnya," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (18/4).

Ristiawan menyampaikan total program restrukturisasi Covid-19 di CNAF selama kebijakan restrukturisasi berjalan mencapai Rp 1,3 triliun. Adapun total program restrukturisasi Covid-19 di CNAF selama kebijakan restrukturisasi berjalan sebanyak 10.008 akun. 

Baca Juga: Kuartal I 2024, Pembiayaan Baru Adira Finance Tumbuh 3%

"Nilai itu sekitar 12% dari total portofolio yang sebesar Rp 11,7 triliun," ujarnya.

Sampai Maret 2024, Ristiawan menerangkan total outstanding program restrukturisasi Covid-19 di CNAF tersisa Rp 21,2 miliar atau sekitar 0,2% dari total aset kelolaan CNAF saat ini yang sebesar Rp 11,7 triliun.

"CNAF selalu melakukan komunikasi secara reguler dengan nasabah sehingga pembayaran cicilan nasabah disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah. Selain itu, sisa outstanding program restrukturisasi juga terhitung sangat kecil jika dibandingkan dengan total aset kelolaan CNAF saat ini," katanya.

Mengingat jumlah outstanding restrukturisasi yang hanya 0,2%, Ristiawan menerangkan CNAF tidak akan mengalami banyak perubahan kredit macet akibat dari program restrukturisasi. 

Selain itu, dalam rangka menjaga dan mempertahankan kesehatan portofolio pada tahun ini, dia bilang CNAF menjalankan berbagai strategi dalam menjaga kesehatan portofolionya, di antaranya pemutakhiran sistem scoring dalam menentukan dan memastikan kualitas nasabah yang disetujui adalah yang mempunyai tingkat risiko terkendali. 

"CNAF juga aktif mengingatkan debitur terkait pembayaran angsuran lebih awal melalui fasilitas WhatsApp dan telepon. Saat ini, CNAF sedang mengembangkan teknologi telepon dengan suara robot serta memperkuat proses KYC nasabah. CNAF juga akan menambah channel dan metode pembayaran angsuran agar akses pembayaran angsuran menjadi lebih mudah terjangkau," tuturnya.

Ristiawan menambahkan CNAF menawarkan skema restrukturisasi kepada nasabah dengan 3 cara, yaitu Tenor Extension, Grace Period, dan Ballon Payment. 

Sebagai informasi, disebutkan pemberian stimulus Covid-19 untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank itu diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus) yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus sebagai restrukturisasi Covid-19.

Baca Juga: FIF Catat Penyaluran Pembiayaan pada 2023 Mencapai Rp 42,3 Triliun

Adapun OJK mencatat nilai restrukturisasi piutang pembiayaan akibat Covid-19 di sektor multifinance sebesar Rp 6,41 triliun untuk 172.150 kontrak pada Februari 2024. Jumlah itu telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan yang direstrukturisasi akibat Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp 78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Sementara itu, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) multifinance juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60% menjadi 201,78%. Selain itu, rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32% menjadi 50,11%.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan kondisi itu memperlihatkan bahwa sektor PVML, khususnya multifinance, telah siap untuk mengakhiri periode stimulus Covid-19 yang berakhir pada 17 April 2024. Akhir periode stimulus itu cukup terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal.

Agusman juga menyebut penghentian program restrukturisasi pembiayaan diperkirakan tidak akan berdampak besar terhadap kenaikan NPF ke depannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×