Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan pembiyaaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance jika selama enam bulan terhitung sejak Mei 2018, perusahaan pembiayaan milik usaha Columbia ini tidak melakukan serangkaian tindakan korektif.
“Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif,” kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Selasa (25/9).
Jika dalam angka waktu enam bulan sejak ditetapkan sanksi pembekuan usaha SNP Finance tidak memenuhi tindakan-tindakan tersebut, maka OJK dapat menjatuhkan sanksi pencabutan usaha.
Saat ini, SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK sejak bulan Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News