Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan modal yang terjadi di PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) merupakan hal yang biasa. Meskipun, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau CAR makin mendekati batas minimal OJK.
Dalam laporan keuangannya, bank milik konglomerat Dato Sri Tahir mencatat modal inti senilai Rp 12,77 triliun per Juni 2025. Pada periode sama tahun sebelumnya, modal inti bank ini tercatat senilai Rp 13,78 triliun.
Adapun, rasio CAR dari Bank Mayapada turun ke level 10,19%, dari periode sama tahun lalu di level 11,86%. Sementara itu, batas minimum rasio modal dari OJK berada di level 8%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang bahwa terkait hal tersebut, Bank Mayapada masih dalam golongan pengawasan biasa. Di mana, pengawasan dilakukan ketika memang terjadi sesuatu yang tidak normal.
Baca Juga: Dikabarkan Mundur, PM Jepang Shigeru Ishiba Gelar Konferensi Pers Sore Ini (7/9)
Dalam hal ini, ia bilang pengawas memantau bank dan mengirim surat jika memang ada yang perlu dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bank tetap berjalan sesuai kaidahnya.
“Pembinaan itu, yang namanya pembinaan itu selalu kita lakukan,” ujar Dian, belum lama ini.
Meski demikian, Dian memilih untuk tak menegaskan apakah Bank Mayapada in sejatinya sudah perlu atau tidak untuk menambahkan modalnya. Mengingat, modal bank tersebut terus mengalami penurunan.
“Ya harus ditambah kalau memang memerlukan penambahan modal gitu,” ujar Dian.
Sebelumnya, Dian pernah menegaskan bahwa dalam bisnis perbankan, fluktuasi rasio permodalan adalah hal yang lumrah. Di saat itu pula, ia bilang pemegang saham bank tersebut masih memiliki komitmen untuk menyuntikkan modal tambahan.
Baca Juga: Shigeru Ishiba Berencana Mengundurkan Diri untuk Hindari Perpecahan Partai
Selanjutnya: Saham BUMN Karya Kompak Melesat, Cermati Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Ini Daftar 10 Perabot Ruang Makan yang Bikin Rumah Terlihat Ketinggalan Zaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News