kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK Atur Harus Ada Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar, Ini Kata Modal Rakyat


Selasa, 01 April 2025 / 14:19 WIB
OJK Atur Harus Ada Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar, Ini Kata Modal Rakyat
ILUSTRASI. Aplikasi p2p lending Modal Rakyat.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam RSEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending harus memastikan adanya agunan dan agunan tambahan (jaminan) bagi penyaluran pembiayaan di atas Rp 2 miliar. Dijelaskan adanya ketentuan terkait agunan dan agunan tambahan itu berlaku paling lambat 1 tahun sejak SEOJK ditetapkan.

Fintech P2P lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat menyambut baik adanya rancangan SEOJK baru tersebut. CEO Modal Rakyat Christian Hanggra memahami salah satu aturan mengenai agunan yang tertuang dalam SEOJK tersebut sebenarnya bertujuan baik. Namun, juga memiliki dampak terhadap industri fintech lending.

Baca Juga: OJK Dorong Industri Asuransi Masuk ke Fintech Lending untuk Cover Risiko

Dia menilai adanya aturan tersebut justru akan mengakibatkan penyelenggara fintech lending sektor produktif tidak berbeda dengan multifinance, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maupun perbankan yang memang mayoritas mewajibkan adanya agunan. 

"Ketika ada agunan, tentunya calon peminjam berpotensi lebih memilih menggunakan lembaga jasa keuangan lainnya, yang mana interest rate jauh lebih rendah dengan adanya jaminan tambahan tersebut sebagai bagian dari mitigasi risiko kredit," ungkapnya kepada Kontan, Sabtu (29/3).

Lebih lanjut, Christian menyebut pada saat ini, banyak penyelenggara fintech lending yang masih bergantung pada pendanaan dari perbankan dibandingkan pendana individu. Korelasinya dengan interest rate, maka penyelenggara fintech lending akan memberikan bunga di atas rata-rata bunga perbankan.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi pada 24 Multifinance dan 32 Fintech Lending per Februari 2025

Selain itu, Christian berpendapat adanya aturan agunan itu tentunya secara tidak langsung akan menurunkan minat borrower yang memiliki kebutuhan range pinjaman Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar untuk datang mengajukan permohonan pembiayaan di fintech lending.

"Oleh karena itu, jika dicermati, sebetulnya penggunaan agunan dalam penyaluran pembiayaan di atas 2 miliar perlu dikaji lebih detil dengan adanya data pendukung, statistik, dan survei kepada seluruh penyelenggara fintech lending melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," kata Christian.

Baca Juga: Modal Rakyat Sambut Positif Batas Maksimum Pembiayaan Produktif Menjadi Rp 5 Miliar

Selanjutnya: KAI: Penjualan Tiket Lebaran 2025 Capai Lebih dari 3,6 juta

Menarik Dibaca: KAI Layani 2 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×