kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK atur pembentukan pusat data bank asing


Selasa, 21 April 2015 / 14:30 WIB
OJK atur pembentukan pusat data bank asing
ILUSTRASI. Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 16 Subtitle Indonesia, Sinopsis dan Jadwal Tayang


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai pembentukan pusat data bank asing dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) pada semester II tahun 2015.

"Dalam waktu dekat kami akan keluarkan ketentuannya. Paling lambat tahun ini, ya semester kedua lah," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar saat ditemui dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (21/4).

Mulya E Siregar menuturkan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera bertemu kembali dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas lebih detail rencana pembentukan pusat data atau "onshore data centre (ODC)" bank asing tersebut.

"Salah satunya kami akan bahas terkait apa saja yang wajib 'onshore' di Indonesia dan apa saja yang tidak. Tidak harus semuanya," ujar Mulya.

Imbauan untuk menerapkan ODC merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia diwajibkan untuk membangun pusat data sendiri di Indonesia.

OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan telah sepakat membentuk tim teknis untuk membahas rencana implementasi kewajiban membangun pusat data tersebut.

"Teman-teman (bank asing) kan punya data centre terpencar-pencar. Di kita tentunya akan kita atur. Hal-hal yang tidak terkait nasabah individual boleh saja, tapi yang terkait warga negara Indonesia ya harus tarik ke sini. Misalnya, data human resources itu di luar saja, tapi kalau data yang terkait transaksi di sini ya harus di sini (pusat datanya)," kata Mulya.

Jika pusat data bank asing telah tersedia di Indonesia, otoritas akan lebih mudah melakukan audit jika dibutuhkan. Kerap terjadi, otoritas lokal kesulitan mengakses data yang tersimpan di pusat data bank asing di negara asalnya, saat bank tersebut mengalami masalah.

Selain itu, keamanan nasional dan penegakan hukum juga ikut menjadi pertimbangan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong OCD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×