kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

OJK atur pembentukan pusat data bank asing


Selasa, 21 April 2015 / 14:30 WIB
OJK atur pembentukan pusat data bank asing
ILUSTRASI. Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 16 Subtitle Indonesia, Sinopsis dan Jadwal Tayang


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai pembentukan pusat data bank asing dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) pada semester II tahun 2015.

"Dalam waktu dekat kami akan keluarkan ketentuannya. Paling lambat tahun ini, ya semester kedua lah," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar saat ditemui dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (21/4).

Mulya E Siregar menuturkan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera bertemu kembali dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas lebih detail rencana pembentukan pusat data atau "onshore data centre (ODC)" bank asing tersebut.

"Salah satunya kami akan bahas terkait apa saja yang wajib 'onshore' di Indonesia dan apa saja yang tidak. Tidak harus semuanya," ujar Mulya.

Imbauan untuk menerapkan ODC merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia diwajibkan untuk membangun pusat data sendiri di Indonesia.

OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan telah sepakat membentuk tim teknis untuk membahas rencana implementasi kewajiban membangun pusat data tersebut.

"Teman-teman (bank asing) kan punya data centre terpencar-pencar. Di kita tentunya akan kita atur. Hal-hal yang tidak terkait nasabah individual boleh saja, tapi yang terkait warga negara Indonesia ya harus tarik ke sini. Misalnya, data human resources itu di luar saja, tapi kalau data yang terkait transaksi di sini ya harus di sini (pusat datanya)," kata Mulya.

Jika pusat data bank asing telah tersedia di Indonesia, otoritas akan lebih mudah melakukan audit jika dibutuhkan. Kerap terjadi, otoritas lokal kesulitan mengakses data yang tersimpan di pusat data bank asing di negara asalnya, saat bank tersebut mengalami masalah.

Selain itu, keamanan nasional dan penegakan hukum juga ikut menjadi pertimbangan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong OCD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×