Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draf aturan tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB).
Syarat kepatutan ditujukan bagi perusahaan asuransi, dana pensiun, multifinance, lembaga penjaminan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian. Sementara, uji kemampuan ini ditujukan bagi direksi dan pemegang saham, komisaris baik yang konvensional maupun syariah. Plus, aktuaris dan auditor internal.
OJK menetapkan syarat penilaian kemampuan dan kepatutan atas pihak pengelola bisnis industri keuangan non bank (IKNB). Aspek yang ditinjau antara lain: reputasi keuangan, persyaratan kelayakan keuangan dan persyaratan kompetensi.
Salah satu poinnya menyebutkan bahwa direksi mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis, peserta, penerima jaminan, kreditur, atau konsumen. Direksi juga tidak pernah melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, yaitu tindak pidana perbankan, di bidang pasar modal dan di bidang LJKNB dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir
Pemimpin perusahaan juga tidak pernah melanggar prinsip kehati-hatian di bidang lembaga jasa keuangan. Plus, memiliki komitmen terhadap pengembangan sektor LJKNB.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat sudah sewajarnya pengelolanya memiliki kompetensi yang baik secara pengetahuan dan praktik bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News