kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

OJK atur standar syarat direksi IKNB


Rabu, 25 Mei 2016 / 17:02 WIB
OJK atur standar syarat direksi IKNB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draf aturan tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB).

Syarat kepatutan ditujukan bagi perusahaan asuransi, dana pensiun, multifinance, lembaga penjaminan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian. Sementara, uji kemampuan ini ditujukan bagi direksi dan pemegang saham, komisaris baik yang konvensional maupun syariah. Plus, aktuaris dan auditor internal.

OJK menetapkan syarat penilaian kemampuan dan kepatutan atas pihak pengelola bisnis industri keuangan non bank (IKNB). Aspek yang ditinjau antara lain: reputasi keuangan, persyaratan kelayakan keuangan dan persyaratan kompetensi.

Salah satu poinnya menyebutkan bahwa direksi mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis, peserta, penerima jaminan, kreditur, atau konsumen. Direksi juga tidak pernah melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, yaitu tindak pidana perbankan, di bidang pasar modal dan di bidang LJKNB dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir

Pemimpin perusahaan juga tidak pernah melanggar prinsip kehati-hatian di bidang lembaga jasa keuangan. Plus, memiliki komitmen terhadap pengembangan sektor LJKNB.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat sudah sewajarnya pengelolanya memiliki kompetensi yang baik secara pengetahuan dan praktik bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×