Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) wajib surat utang negara (SUN) dari obligasi BUMN infrastruktur bulan depan. POJK tersebut melengkapi Peraturan OJK Nomor 1/PJPK.05/2016.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memastikan, kelonggaran wajib pemenuhan SUN bukanlah mengurangi porsi SUN. Namun, memberikan kesempatan IKNB untuk mengisi porsi SUN dari obligasi yang diterbitkan BUMN infrastruktur.
"Batasnya tetap seperti POJK sebelumnya. Hanya ketentuan obligasi BUMN saja yang kami tambahkan di POJK," terang Dumoly pada Selasa (24/5).
Selain itu, Dumoly menyebut porsi obligasi BUMN infrastruktur yang dijadikan setara SUN sebesar 25%.
Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) optimistis tidak ada masalah untuk anggotanya bisa memenuhi aturan batas minimum SUN. Meski diakuinya, saat ini suplai SUN masih terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News