CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Juni, IKNB boleh jadikan obligasi BUMN sebagai SUN


Selasa, 24 Mei 2016 / 19:51 WIB
Juni, IKNB boleh jadikan obligasi BUMN sebagai SUN


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) wajib surat utang negara (SUN) dari obligasi BUMN infrastruktur bulan depan. POJK tersebut melengkapi Peraturan OJK Nomor 1/PJPK.05/2016.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memastikan, kelonggaran wajib pemenuhan SUN bukanlah mengurangi porsi SUN. Namun, memberikan kesempatan IKNB untuk mengisi porsi SUN dari obligasi yang diterbitkan BUMN infrastruktur.

"Batasnya tetap seperti POJK sebelumnya. Hanya ketentuan obligasi BUMN saja yang kami tambahkan di POJK," terang Dumoly pada Selasa (24/5).

Selain itu, Dumoly menyebut porsi obligasi BUMN infrastruktur yang dijadikan setara SUN sebesar 25%.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) optimistis tidak ada masalah untuk anggotanya bisa memenuhi aturan batas minimum SUN. Meski diakuinya, saat ini suplai SUN masih terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×