Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha untuk menertibkan industri teknologi finansial (fintech). Sejauh ini, dari 165 lembaga fintech baru 36 di antaranya yang terdaftar di OJK. Ironinya baru satu fintech yang meraih izin.
“Fintech yang mendaftar bukan berarti sudah dapat izin ya, nanti untuk dapat izin ada persyaratan. Lalu 42 yang sedang dalam proses,” ujar Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida saat di temui di Kemenkeu, Rabu (14/3).
Saat ini, OJK tengah merumuskan peraturan agar memaksa fintech lebih transpara dan mempermudah pengelolaan risiko dari bisnis layanan pinjam meminjam.
Nurhaida mengatakan penyempurnaan peraturan ini bisa memfasilitasi dan mendorong industri fintech untuk tumbuh lebih baik dengan tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pengelolaan dan transparansi yang lebih baik, tambah dia, maka tidak ada lagi persoalan bunga tinggi yang bisa menjadi faktor penghambat berkembangnya industri fintech.
"Kalau misalkan nanti Fintech berkembang dan yang meminjamkan dana makin banyak, peminat juga makin bertambah, maka perkembangan industri ini akan makin alami dan lama-lama 'cost'nya turun," katanya.
Nurhaida mengharapkan penyempurnaan peraturan ini bisa selesai paling lambat semester I-2018 agar tata kelola maupun mitigasi risiko dari industri fintech dapat lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News