Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending bermasalah kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kali ini sedang melakukan pengawasan ketat terhadap fintech lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan masalah itu terjadi karena adanya kesulitan penarikan dana lender.
"Terkait permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender, kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap PT Dana Syariah Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Kredit Macet Fintech Lending Membaik Jadi 2,60% per Agustus 2025, Ini Kata AFPI
Sebagai tindak lanjut, Agusman menerangkan OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia. Dia bilang pemanggilan itu dilakukan untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi dan upaya konkret penyelesaian, termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
Untuk tindak pidana, Agusman mengatakan OJK tentunya akan melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu penegakan yang dilakukan OJK, yakni melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
Sebagai informasi, menilik situs resmi perusahaan, Dana Syariah Indonesia merupakan fintech lending berbasis syariah yang berdiri sejak 2017 dan mulai menjalankan operasionalnya pada 2018. Adapun Tingkat Keberhasilan Bayar atau TKB90 perusahaan sebesar 99,82% per 10 Oktober 2025.
Selanjutnya: OJK Godok Perubahan Aturan Free Float, Akan Dibahas di Kuartal IV-2025
Menarik Dibaca: 17 Makanan Terbaik untuk Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News