kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

OJK Awasi Ketat Fintech Dana Syariah Indonesia, Ini Alasannya


Jumat, 10 Oktober 2025 / 15:38 WIB
OJK Awasi Ketat Fintech Dana Syariah Indonesia, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pengawasan ketat terhadap fintech lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending bermasalah kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kali ini sedang melakukan pengawasan ketat terhadap fintech lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan masalah itu terjadi karena adanya kesulitan penarikan dana lender.

"Terkait permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender, kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap PT Dana Syariah Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Kredit Macet Fintech Lending Membaik Jadi 2,60% per Agustus 2025, Ini Kata AFPI

Sebagai tindak lanjut, Agusman menerangkan OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia. Dia bilang pemanggilan itu dilakukan untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi dan upaya konkret penyelesaian, termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.

Untuk tindak pidana, Agusman mengatakan OJK tentunya akan melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu penegakan yang dilakukan OJK, yakni  melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

Sebagai informasi, menilik situs resmi perusahaan, Dana Syariah Indonesia merupakan fintech lending berbasis syariah yang berdiri sejak 2017 dan mulai menjalankan operasionalnya pada 2018. Adapun Tingkat Keberhasilan Bayar atau TKB90 perusahaan sebesar 99,82% per 10 Oktober 2025. 

Selanjutnya: OJK Godok Perubahan Aturan Free Float, Akan Dibahas di Kuartal IV-2025

Menarik Dibaca: 17 Makanan Terbaik untuk Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×