kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.584   4,00   0,02%
  • IDX 8.247   -4,16   -0,05%
  • KOMPAS100 1.128   -2,39   -0,21%
  • LQ45 795   -4,88   -0,61%
  • ISSI 294   2,56   0,88%
  • IDX30 416   -2,30   -0,55%
  • IDXHIDIV20 468   -4,85   -1,03%
  • IDX80 124   -0,41   -0,33%
  • IDXV30 134   -0,54   -0,40%
  • IDXQ30 130   -1,11   -0,85%

Kredit Macet Fintech Lending Membaik Jadi 2,60% per Agustus 2025, Ini Kata AFPI


Jumat, 10 Oktober 2025 / 09:50 WIB
Kredit Macet Fintech Lending Membaik Jadi 2,60% per Agustus 2025, Ini Kata AFPI
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TWP90 fintech lending per Agustus 2025 sebesar 2,60%. ?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) tercatat makin membaik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TWP90 fintech lending per Agustus 2025 sebesar 2,60%. 

Angka TWP90 per Agustus 2025 terbilang membaik, jika dibandingkan dengan posisi Juli 2025 yang sebesar 2,75%. Angkanya juga membaik dari posisi per Juni 2025 yang sebesar 2,85%.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai ada sejumlah faktor yang membuat angka TWP90 fintech lending membaik.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 23 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada September 2025

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan salah satu faktornya, yakni masyarakat sudah mulai menghindari ajakan gagal bayar atau tidak membayar utang. Dia bilang hal itu tak terlepas dari upaya edukasi yang dilakukan penyelenggara fintech lending.

"Kami rasa edukasi untuk menghindari ajakan gagal bayar atau tidak membayar utang mulai sampai kepada masyarakat. Dengan demikian, ada beberapa masyarakat dengan sadar membayar tepat waktu," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (9/10/2025).

Selain itu, Entjik bilang masuknya fintech lending menjadi pelapor atau anggota Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) juga cukup mempengaruhi masyarakat untuk disiplin membayar tepat waktu. 

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech P2P lending menjadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025. Adapun ketentuan itu tertuang dalam POJK 11/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hasilnya, OJK memastikan seluruh penyelenggara fintech lending telah ditetapkan sebagai pelapor SLIK.

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 87,61 Triliun per Agustus 2025

Sementara itu, Entjik juga turut angkat bicara mengenai pertumbuhan pembiayaan fintech P2P lending yang melambat. Sebagai informasi, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 87,61 triliun per Agustus 2025 atau tumbuh sebesar 21,62% secara Year on Year (YoY).

Jika ditelaah, pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech lending per Agustus 2025 cenderung melambat, dibandingkan posisi per Juli 2025 yang sebesar 22,01% YoY, dengan nilai mencapai Rp 84,66 triliun.

Entjik mengatakan perlambatan pertumbuhan itu tak terlepas dari tekanan kondisi ekonomi domestik, sehingga daya beli masyarakat lesu.

"Dengan demikian, kondisi ekonomi domestik yang melambat tentunya sangat mempengaruhi melambatnya pertumbuhan industri," kata Entjik.

Selanjutnya: Kesempatan Masuk Industri Kripto Sulit di 2025, Hanya 1 dari 10 Lowongan untuk Pemula

Menarik Dibaca: Kolektor Wajib Tahu! Pop Mart Official Store Hadir di LazMall

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×