Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 9 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 dana pensiun per 26 Oktober 2026.
"Pengawasan khusus sampai 26 Oktober 2026 dilakukan terhadap 9 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 dana pensiun," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: Outstanding Pinjaman Konsumer BCA Tumbuh 11,5%, Mayoritas Kartu Kredit
Ogi menerangkan langkah pengawasan khusus tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis atau peserta. OJK juga terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.
Terkait kinerja, OJK mencatat total aset program perasuransian mencapai Rp 1.192,84 triliun per September 2026. Nilainya bertumbuh 0,98% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, total aset program pensiun mencapai Rp 1.721,91 triliun per September 2026. Nilainya bertumbuh 6,11% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Adapun jumlah peserta mencapai 30,99 juta orang per September 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
