kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Bakal Bertemu Google dan Meta Ulas Iklan Pinjol Ilegal


Selasa, 12 Desember 2023 / 21:12 WIB
OJK Bakal Bertemu Google dan Meta Ulas Iklan Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. OJK bakal bertemu dengan Google dan Meta untuk mengulas iklan platform tersebut terkait pinjaman online (pinjol) ilegal


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bakal bertemu dengan Google dan Meta untuk mengulas iklan platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di dunia maya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pertemuan ini dilakukan sebagai implementasi pilar keempat dalam roadmap Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023-2027.

Adapun pilar keempat dalam roadmap tersebut berbunyi komitmen OJK untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang meliputi kelembagaan, peningkatan kegiatan pencegahan dan peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penanganan kasus.

Wanita yang akrab disapa Kiki tersebut menjelaskan, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan menangani aktivitas keuangan ilegal tersebut bersama 16 Kementerian atau Lembaga.

Baca Juga: Diramal Terus Menyusut, Fraud dan Kurangnya Pengawasan Sebabkan BPR Gulung Tikar

Kiki menuturkan, harapannya Google dan Meta dengan tidak mudah menampilkan iklan platform-platform ilegal.

“Di undang-undang PPSK ada hukuman yang sangat berat sampai dengan Rp 1 triliun dan pidana penjara. Kami bersama-sama, kita keroyok untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/12).

Sebagai informasi, hadirnya roadmap pelindungan konsumen sejalan dengan kehadiran undang-undang nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK). Dan turut serta dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Baleid itu mengatur bagi pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja terancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×