kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

OJK bakal membatasi premi risiko kredit umkm


Senin, 22 September 2014 / 08:25 WIB
OJK bakal membatasi premi risiko kredit umkm
ILUSTRASI. Pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam waktu dekat.KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adhitya Himawan, Dea Chadiza Syafina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Lampu kuning bagi perbankan mikro. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi besaran maksimal bunga kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan capping alias pembatasan besaran suku bunga kredit UMKM. "OJK sedang bekerja ke arah kemungkinan bunga kredit mikro akan kami capping," ujar  Muliaman. 

Alasan OJK, bunga kredit sektor UMKM sangat tinggi. OJK berjanji merilis aturan pembatasan bunga kredit UMKM sebelum tutup tahun 2014. Saat ini, OJK sudah masuk tahapan menggodok besaran bunga ideal bagi kredit UMKM. Alasan lain, suku bunga kredit UMKM yang tinggi berimbas terhadap kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) UMKM.

Catatan saja, besaran bunga yang bakal diatur OJK bukanlah suku bunga dasar kredit (SBDK). Melainkan, premi risiko atau tambahan bunga yang dikenakan bank kepada debitur UMKM, selain SBDK. "OJK sedang mengumpulkan SBDK. Kami cek dan kaji besaran tambahan berapa persen dari SBDK yang pas," jelas Muliaman. 

Proses kajian OJK dalam menentukan premi risiko kredit UMKM ini melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lani Darmawan, Direktur Retail Bank Internasional Indonesia (BII), menilai rencana OJK membatasi bunga kredit itu harus mempertimbangkan kondisi likuiditas di pasar dan suku bunga simpanan. "Seharusnya itu juga bisa diatur supaya mencegah perang harga,” ujar Lani, Minggu (21/9).

Glen Glenardi, Direktur Utama Bank Bukopin, menambahkan, OJK harus memberi batasan nominal kredit yang premi risikonya dibatasi. Pasalnya, ada kredit mikro yang besarannya di bawah Rp 5 juta. Menurut Glen, secara skala ekonomi, bunga rendah pada kucuran kredit mikro tidak menarik bagi perbankan. Selain itu, tambah dia, besaran bunga kredit tidak dipersoalkan oleh debitur. "Debitur UMKM lebih ingin proses cepat dan sederhana," imbuh Glen.

Andai terealisasi, pembatasan premi risiko ini bakal menjadi pukulan telak bagi bank yang mengandalkan margin tinggi kredit mikro. Di antaranya: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank BTPN. Per Juli, SBDK kredit mikro tiga bank ini di kisaran 20%.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×