Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana membuat surat edaran baru tentang Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) khususnya untuk sektor kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tujuannya adalah membuat perbankan bisa transparan mengumumkan suku bunga kreditnya.
Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan selama ini, BI hanya mengumumkan SBDK khusus kredit korporasi, ritel, KPR maupun non KPR.
"Per 1 Januari 2013, kami akan keluarkan aturan terkait SBDK untuk UMKM. Kami harap ini bisa transparan, biar bunga UMKM bisa turun," kata Darmin di Komisi XI DPR Jakarta, Selasa (26/11).
Menurut Darmin, pada 8 Februari 2011 lalu, bank sentral telah mengeluarkan surat edaran BI nomor 13/5/DPNP tentang transparansi informasi SBDK. Aturan ini berlaku sejak 31 Maret 2011 dengan masa transisi selama tiga bulan.
Adapun acuan dalam penerapan SBDK ini, adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
"Sejak diterapkan SBDK ini memang terjadi penurunan suku bunga sekitar 60-70 basis poin (bps), khususnya pada Maret 2011 hingga JuniĀ 2012," tambahnya.
Direktur Direktorat Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo menambahkan kebijakan transparansi SBDK ini justru membuat penurunan bunga kredit lebih tinggi dari penurunan suku bunga acuan BI (BI Rate). "Itu menjadi salah satu manfaat dengan adanya transparansi. Tapi apakah ini sudah optimal atau belum, ini kebijakan jangka panjang," tambahnya.
Kendati demikian, bank sentral akan terus menindaklanjuti dengan aturan tentang efisiensi perbankan, peningkatan fee based income dan kebijakan lain agar bunga kredit dari sektor apa pun bisa lekas turun. Tapi BI memastikan hal ini masih dalam rencana jangka panjang. (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News