kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

OJK Bakal Perketat Pencairan Dana Pensiun, Ini Kata Asosiasi


Jumat, 06 September 2024 / 06:30 WIB
OJK Bakal Perketat Pencairan Dana Pensiun, Ini Kata Asosiasi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun. KONTAN/Muradi/2015/1006


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun. Adapun regulator bakal memperketat pencairan manfaat pensiun, khususnya untuk peserta yang memiliki saldo manfaat pensiun minimal Rp 500 juta setelah dikurangi PPh 21.

Dalam Pasal 56 POJK Nomor 27 Tahun 2023 disebutkan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun bagi peserta hingga anak peserta harus dilakukan secara berkala baik lewat dana pensiun maupun pembelian anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.

Sebagai informasi, anuitas dana pensiun adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, atau anak. Pembayaran itu dilakukan untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup.

Baca Juga: Dana Pensiun Tak Dapat Dicairkan 10 Tahun, Begini Respons Perencana Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut mulai bulan depan, manfaat pensiun di atas Rp 500 juta harus dibayarkan secara berkala selama minimal 10 tahun setelah peserta mencapai usia pensiun.

Apabila saldo manfaat pensiun peserta di atas Rp 500 juta, maka 20% akan dibayarkan sekaligus, sedangkan sisanya yang sebesar 80% dibayarkan berkala.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyampaikan sebetulnya aturan tersebut sudah tertera dalam undang-undang dana pensiun Nomor 11 Tahun 1992, bahkan mewajibkan anuitas seumur hidup.

"Namun, praktiknya, para peserta berkolaborasi dengan pihak asuransi jiwa hanya menempatkan ke asuransi selama 1 atau 3 bulan, lalu diambil sekaligus dengan potongan sekian persen nego," ujar Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi kepada Kontan, Rabu (4/9).

Bambang menerangkan pada undang-undang P2SK, dana pensiun tetap mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala. Untuk menjaga agar tidak terulang pengambilan sekaligus, maka OJK akan mengeluarkan aturan bahwa manfaat pensiun harus dibayar berkala minimal 10 tahun.

Baca Juga: Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Mulai Oktober 2024

"Hal tersebut juga harus dibarengi dengan pengawasan pada asuransinya. Kalau dibayar sendiri oleh dana pensiun, sebetulnya lebih baik bagi peserta pensiunan maupun bagi dana pensiunnya," kata Bambang.

Sementara itu, Dana Pensiun BCA (DPBCA) menyampaikan berdasarkan aturan di undang-undang yang lama maupun yang baru di undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, pengertian dana pensiun adalah dana yang dihimpun oleh pekerja sampai usia pensiun yang digunakan untuk keperluan peserta setelah pensiun. Adapun kalau undang-undang lama sampai meninggal atau anuitas seumur hidup. 

"Dalam UU baru direlaksasi, tidak mesti seumur hidup, tetapi bisa minimal 10 tahun setelah usia pensiun normal (55 tahun) atau bisa juga sampai seumur hidup," ucap Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno kepada Kontan, Rabu (3/9).

Budi mengatakan dana pensiun bukan seperti pesangon yang membuat pekerja pensiun langsung dapat uang pesangonnya secara langsung. Untuk itu ke depannya, dia bilang para pekerja yang pensiun dapat membeli anuitas dengan jangka waktu 10 tahun atau seumur hidup di perusahaan asuransi.

Baca Juga: OJK Ungkap 4 Tantangan Kelola Dana Pensiun di Indonesia

"Selain itu, bisa juga Dana Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dapat membuat produk pembayaran berkala minimal 10 tahun. Dengan demikian, peserta tidak perlu membeli anuitas di perusahaan asuransi, tetapi bisa tetap di dana pensiun yang membuat produk pembayaran berkala," tuturnya.

Dalam sistem pembayaran berkala, Budi mengatakan dana yang dibayarkan adalah pokok dan pengembangan, yang sebesar 80% dibayarkan oleh dana pensiun kepada peserta selama 10 tahun setiap bulannya. Dia bilang pokok secara pro rata ditambah pengembangannya. 

Ke depan, Budi menyebut peserta pensiun bisa punya opsi, yaitu anuitas minimal 10 tahun ke perusahaan asuransi atau tetap di dana pensiunnya dengan skema pembayaran berkala minimal 10 tahun juga. 

Selanjutnya: Indef: Anggaran Pendidikan Jumbo Perlu Dievaluasi Efektivitasnya

Menarik Dibaca: Promo BCA x Ruparupa, Dapatkan Diskon Rp 90.000!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×