kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.439   -134,00   -0,82%
  • IDX 7.030   -79,14   -1,11%
  • KOMPAS100 1.029   -15,21   -1,46%
  • LQ45 811   -12,07   -1,47%
  • ISSI 210   -1,76   -0,83%
  • IDX30 421   -5,12   -1,20%
  • IDXHIDIV20 507   -5,69   -1,11%
  • IDX80 117   -2,09   -1,76%
  • IDXV30 121   -1,30   -1,06%
  • IDXQ30 139   -1,68   -1,20%

OJK Bakal Terbitkan 5 POJK di Bidang PPDP pada 2025, Ini RInciannya


Senin, 03 Februari 2025 / 16:07 WIB
OJK Bakal Terbitkan 5 POJK di Bidang PPDP pada 2025, Ini RInciannya
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan 5 Peraturan OJK (POJK) di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) pada 2025.

Adapun kelima POJK tersebut adalah POJK Tingkat Kesehatan PPDP, POJK Manajemen Risiko PPDP, POJK Exit Policy PPDP, POJK Kesehatan Keuangan Asuransi, dan POJK Kesehatan Keuangan Asuransi Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP OJK Ogi Prastomiyono menyebut saat ini pihaknya juga akan menyusun 10 SEOJK turunan UU P2SK di bidang PPDP pada 2025. Untuk target 2025, masih ada pekerjaan yang harus dilakukan oleh OJK.

Pertama, Ogi bilang terkait dengan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan program penjaminan polis dan program asuransi wajib, yang nantinya akan disusun dalam Peraturan Pemerintah pendalaman pasar. peraturan itu akan menggabungkan beberapa isu yang terkait dengan pendalaman pasar dari berbagai bidang.

"Selain itu, ada juga PP harmonisasi program pensiun dan PP pengelolaan aset dan liability program pensiun," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Baca Juga: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Manajer Investasi untuk Mendirikan DPLK

Ogi menekankan bahwa penerbitan PP merupakan ranah pemerintah. Dengan demikian, yang akan menjadi pencetus itu dari pemerintah. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian atau lembaga teknis lain. 

"Namun, substansi dari PP akan berdampak pada industri sektor jasa keuangan, khususnya sektor perasuransian. Oleh karena itu, OJK akan menyikapinya dengan menerbitkan POJK turunan dari 4 PP," ungkapnya.

Sepanjang 2024 lalu, Ogi menyebut OJK telah menerbitkan 8 POJK di bidang PPDP yang merupakan turunan dari UU P2SK. Ditambah menerbitkan 5 SEOJK di bidang PPDP pada 2024.

Baca Juga: 97 Pinjol Resmi OJK Per Februari 2025, Cek Daftarnya

Menurutnya ada 2 POJK yang seharusnya diterbitkan pada 2024, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum, yaitu POJK Perizinan Penjaminan dan POJK Penyelenggaraan Usaha Penjaminan. Berdasarkan perkembangan terkini, kedua POJK tersebut menunjukkan progress yang baik. Ogi menyampaikan POJK itu diharapkan bisa diterbitkan pada kuartal I-2025.

Sementara itu, Ogi mengungkapkan OJK telah menerbitkan 8 POJK turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dia bilang ada tambahan 2 POJK yang merupakan program legislasi OJK di luar UU P2SK. Dengan demikian, total ada 10 POJK yang diterbitkan pada 2023.

"Ditambah 4 Surat Edaran OJK sebagai implementasi detail dari pelaksanaan UU P2SK," ujarnya.

Dengan diterbitkannya sejumlah POJK dalam kurun waktu 3 tahun, yakni periode 2023 hingga 2025, OJK menilai hal tersebut sudah cukup untuk industri asuransi dari sisi regulasi.

Selanjutnya: Promo Indomaret Weekday Februari, Indomie Beli 5 Lebih Hemat & Indomilk Hemat 30%

Menarik Dibaca: Yura Yunita Sukses Gelar Konser Bingah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×