kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.087   6,74   0,10%
  • KOMPAS100 1.052   4,24   0,40%
  • LQ45 824   2,14   0,26%
  • ISSI 211   0,63   0,30%
  • IDX30 423   1,26   0,30%
  • IDXHIDIV20 507   2,12   0,42%
  • IDX80 120   0,38   0,32%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 140   0,52   0,37%

OJK Terbitkan 2 POJK Baru Terkait Dana Pensiun dan Perasuransian, Ini Penjelasannya


Rabu, 08 Januari 2025 / 14:59 WIB
OJK Terbitkan 2 POJK Baru Terkait Dana Pensiun dan Perasuransian, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru, yakni POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan penerbitan 2 POJK baru itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan, khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

Secara rinci, Ismail mengatakan POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. 

Baca Juga: OJK Targetkan RPOJK Pembiayaan UMKM Bisa Terbit Tahun Ini

Ismail bilang salah satu pokok pengaturan dalam POJK tersebut, yaitu pengaturan jenis laporan berkala. Secara rinci, laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan bulanan yang berisi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan. 

"Laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/1).

Selanjutnya, laporan tahunan yang disampaikan meliputi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. Laporan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. 

Selain itu, ada laporan lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis. Laporan lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam POJK atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian laporan dimaksud.

Pokok pengaturan lainnya dalam POJK tersebut adalah kewajiban dana pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta. Dalam POJK tersebut, tercantum juga pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan 2 program pensiun.

"Pokok lainnya, yakni penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan, pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK," tuturnya.

Baca Juga: OJK Tetapkan Sejumlah Peraturan di Sektor PVML,Ini Rinciannya

Pokok pengaturan lainnya dalam POJK tersebut mengenai pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.

Ismail bilang POJK POJK Nomor 21 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik.

Selain POJK Nomor 21 Tahun 2024, OJK juga menjelaskan secara rinci terkait POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. Ismail memaparkan penerbitan POJK itu merupakan tindak lanjut atas amanat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.

Melalui POJK itu, OJK berharap dapat mendukung efektivitas fungsi pengawasan di sektor perasuransian, dengan mengatur ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian yang mencakup informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha dalam format laporan yang mencakup waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perasuransian. 

"POJK itu juga merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, yang mengakomodasi pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi pada 2025,"

Ismail menerangkan sejumlah pokok pengaturan tertuang dalam POJK tersebut, termasuk kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu yang terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lain.

Selain itu, mengatur mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025

Tercantum juga terkait penguatan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan.

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan proses POJK itu telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan perkembangan perusahaan perasuransian yang makin sehat.

"POJK itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Juni 2025," ungkapnya.

Ismail bilang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Dengan terbitnya regulasi tersebut, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik.

Selanjutnya: OJK Terima 18.614 Laporan hingga Desember 2024, Kerugian hingga Rp 363 Miliar

Menarik Dibaca: Mengapa Makan Mie Instan Pakai Nasi Bisa Meningkatkan Risiko Diabetes?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×