kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Bakal Tindak Manajer Investasi (MI) yang Melakukan Pelanggaran


Rabu, 26 Oktober 2022 / 18:47 WIB
OJK Bakal Tindak Manajer Investasi (MI) yang Melakukan Pelanggaran
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindakan berupa pengawasan atau supervisory action kepada 37 manajer investasi (MI).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindakan berupa pengawasan atau supervisory action kepada 37 manajer investasi (MI).

Dari 37 MI tersebut, 13 manajer investasi diantaranya terjerat kasus korupsi Jiwasraya. Kontan.co.id, Selasa (25/10) melaporkan, 13 MI itu didakwakan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang berada di reksadana yang mereka miliki.

Adapun, tindakan yang dilakukan oleh OJK yaitu memberikan pembinaan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Setelah dilakukan pembinaan, maka akan dilanjutkan dengan penegakan hukum apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah berlaku.

Baca Juga: MI Terkait Kasus Jiwasraya Divonis Bebas, Bagaimana Nasib Pencarian Asetnya?

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot mengatakan, pengawasan OJK dilakukan kepada seluruh MI yang memiliki izin.

"Selama ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka akan diberikan tindakan pembinaan," kata Sekar kepada Kontan.co.id, Rabu (26/10).

Sekar mengatakan, sesuai dengan ketentuan, MI wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas dengan sebaik mungkin dan semata-mata untuk kepentingan reksadana.

"Sehingga MI dapat melakukan langkah-langkah terbaik untuk kepentingan nasabah dalam melakukan pengelolaan portofolio efek," jelasnya.

Sekar menambahkan, pemilihan efek portofolio investasi adalah kewenangan penuh dari MI. Namun MI wajib melakukan pengambilan keputusan investasi berdasarkan alasan rasional yang dibuktikan dengan adanya kertas kerja pemilihan investasi yang memadai.

Baca Juga: Ada 37 Manajer Investasi Masuk Dalam Pengawasan OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×