kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK bakal tingkatkan ketentuan modal perbankan tahun 2020, begini kesiapan bank kecil


Minggu, 22 Desember 2019 / 15:57 WIB
OJK bakal tingkatkan ketentuan modal perbankan tahun 2020, begini kesiapan bank kecil
ILUSTRASI. Ilustrasi bank IBK Indonesia


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 tengah bersiap melakukan penambahan modal. Aksi ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan meningkatkan ketentuan modal bank cilik.

PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS), misalnya bakal segera menambah modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue dengan menerbitkan 7,7 miliar saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Direktur Kepatuhan Bank IBK Indonesia Alexander F. Rori dalam paparan publik, Jumat (20/12) mengatakan, pengendali saham Bank IBK Indonesia yaitu Industrial Bank of Korea akan ambil bagian dalam aksi ini dengan menyetor modal Rp 700 miliar.

Tahun depan, bank hasil penggabungan usaha antara PT Bank Agris Tbk dengan PT Bank Mitraniaga Tbk ini menurut Rori bakal menggelar aksi serupa. IBK juga telah menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk mempertebal modal.

Selain untuk mendukung ekspansi Bank IBK Indonesia aksi penambahan modal ini menurut Rori bertujuan untuk memenuhi ketentuan peningkatan modal yang bakal diberlakukan OJK mulai 2020 mendatang.

Baca Juga: Jalan panjang berburu Bank Permata (BNLI) hingga dimenangkan Bangkok Bank

“Seperti kita tahu, OJK akan meningkatkan ketentuan modal BUKU 1 mulai 2020 menjadi minimum Rp 1 triliun. Kemudian pada 2021 meningkat menjadi Rp 2 triliun, dan minimum Rp 3 triliun pada 2022,” kata Rori.

Sebagai catatan, dalam ketentuan yang berlaku kini modal inti BUKU 1 senilai kurang dari Rp 1 triliun. Sementara BUKU 2 bermodal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun, kemudian BUKU 3 senilai Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, dan BUKU 4 lebih dari Rp 30 triliun.

“Dengan rights issue ini maka modal kami akan menjadi Rp 1,3 triliun sehingga masih akan memenuhi ketentuan pada 2020. Sementara dengan tambahan Rp 1 triliun tahun depan maka modal kami pada akhir 2020 akan menjadi Rp 2,4 triliun,” lanjut Rori.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana awal November lalu sempat bilang memang OJK punya rencana untuk meningkatkan ketentuan modal bank kecil. Ini akan jadi dorongan otoritas terkait konsolidasi perbankan nasional.

Niatnya rencana ini bakal dimasukkan dalam revisi ketentuan kepemilikan tunggal perbankan alias single presence policy. 

Sayangnya, Heru tak merespon pertanyaan Kontan.co.id untuk mengonfirmasi implementasi kenaikan ketentuan modal bank kecil tersebut.

Sementara Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan OJK belum menentukan kapan ketentuan baru ini bakal berlaku. “Saat ini kami masih mengkajinya,” katanya kepada Kontan.co.id.

Dari catatan OJK per September 2019 sendiri jumlah BUKU 1 sebanyak 17 bank. Jumlah tersebut menyusut signifikan dibandingkan Januari 2019 sebanyak 22 bank. Adapun jumlah BUKU 2 tercatat stabil sebanyak 62 bank pada September 2019 dibandingkan 61 bank pada Januari 2019.

Sebagai catatan, jika ketentuan ini berlaku 2020, BUKU 2 sejatinya juga bakal kena imbas. Sebab masih banyak modal inti BUKU 2 yang di bawah Rp 2 triliun.

“Masih wacana. Karena perlu diskusi lebih tajam mengingat kondisi ekonomi masih belum stabil. Sehingga regulasi yang pragmatis perlu exit policy yang jelas dan tidak merusak situasi yang sudah baik kini,” kata Direktur Utama PT Bank Maspion Tbk (BMAS) Herman Halim.

Baca Juga: Perbankan ogah menambah kantor dan mesin ATM di tahun depan, ini alasannya

Meski demikian, Herman mengaku saat ini perseroan tengah menggelar uji tuntas guna menyiapkan aksi penambahan modal. Sayangnya, ia belum mau menyebutkan berapa target dana yang bisa dihimpun Bank Maspion.

Per September 2019, Bank Maspion tercatat bermodal inti Rp 1,16 triliun. Jika ketentuan tersebut jadi diberlakukan pada 2020 perseroan memang butuh tambahan modal yang tak sedikit untuk memenuhi ketentuannya pada 2021-2022.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oeij mengaku baru akan diskusi dengan para pemegang saham terkait rencana penambahan modal. Adapun per September 2019, modal inti Bank Mayora tercatat senilai Rp 1,11 triliun. tumbuh tak signifikan dibandingkan September 2018.

“Kami sudah mendengar wacana tersebut, dan terkait ada perubahan ketentuan kami akan bicarakan dengan para stakeholder. Mengenai rencana penambahan modal kami belum ada ada rencana,” katanya.

Sedangkan Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) Efdinal Alamsyah mengaku, Bank Oke memang diminta OJK untuk segera naik kelas ke BUKU 3 pascamerger dengan PT Bank DInar Indonesia Tbk.

Makanya, pemegang saham pengendali Bank Oke yaitu Apro Financial sejak 2019 hingga 2025 bakal suntik modal Rp 500 miliar tiap tahunnya atau total senilai Rp 3 triliun.

Baca Juga: Cek bunga deposito bank di awal pekan ini, paling tinggi 6,8%

“Kami tidak ada masalah dengan ketentuan baru tersebut karena tiap tahun kami juga akan tambah modal Rp 500 miliar hingga naik BUKU 3,” katanya.

Adapun per September 2019 modal inti perseroan tercatat senilai Rp 1,40 triliun. Dengan tambahan modal Rp 3 triliun hingga 2025 perseroan masih butuh Rp 600 miliar untuk bisa naik BUKU 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×