Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bank digital bisa memberikan suku bunga yang relatif lebih murah dibandingkan bank konvensional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan bunga kredit dibentuk berdasarkan beberapa faktor mulai dari biaya operasional hingga pertimbangan profit.
“Suku bunga kredit itu dibentuk oleh biaya dana, lalu overhead, premi risiko, lalu profit margin yang hendak dicapai. Bila melayani secara digital, maka overhead lebih rendah, karena tidak butuh kantor yang banyak, jadi cuma butuh satu kantor,” papar Heru secara virtual, Kamis (8/4).
Heru menambahkan, bank digital juga bisa menekan biaya premi risiko. Lantaran telah menggunakan teknologi analisa kredit yang didukung oleh artificial intelligence. Sehingga proses pengukuran kelayakan kredit lebih cepat dan tepat.
Baca Juga: Respons pandemi Covid-19, OJK terbitkan 10 POJK dan 5 SEOJK bagi industri perbankan
“Itu semua bisa menekan suku bunga dan lebih rendah, karena operasionalnya lebih murah. Mereka bisa bersaing karena suku bunga mereka lebih rendah dibandingkan bank konvensional,” tambah Heru.
Ia menambahkan pada pertengahan 2021, regulator akan merilis rancangan peraturan OJK (POJK) tentang bank umum di Indonesia. Dalam aturan itu akan ada aturan mengenai pendirian bank baru harus memiliki bank bermodal inti Rp 10 triliun.
“Rancangan OJK tentang bank umum, kami atur kapasitas permodalan kalau didirikan full digital maka harus punya tata kelola yang baik digital, modal, dan kemampuan mengelola bisnis digital. Pendirian bank baru (bukan digital bank) kita syaratkan 10 triliun, itu sekaligus antisipasi kalau akan layani layanan digital,” kata Heru.
Ia menyatakan angka itu muncul setelah OJK melakukan penelitian yang menunjukkan agar bank bisa berjalan secara baik dan efisien maka harus memiliki modal inti mulai dari Rp 3 triliun hingga Rp 10 triliun.
Hal ini pula yang menjadi alasan OJK meminta perbankan di Indonesia memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun di 2022 dan bagi bank pembangunan daerah pada 2023.
Selanjutnya: Meski ada stimulus, bank tetap kompak bentuk pencadangan kredit tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News