Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan saat ini ada dua entitas perusahaan yang sedang memproses perizinan untuk bisa masuk jadi bursa kripto.
Saat ini OJK masih memproses ketat soal syarat penerbitan izin kedua perusahaan tersebut.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK menekankan bahwa sejak Oktober 2025 lalu, ada dua infrastruktur penyelenggara bursa, kliring, dan tempat penyimpanan (kustodian) yang mengajukan izin ke OJK.
"Dua infrastruktur penyelenggara ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usahanya ke kami di OJK. Dan sekarang masih dalam proses atas permohonan izin tersebut," ujar Hasan saat ditemui di Bali, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: OJK dan VARA Dubai Perkuat Kerja Sama Pengawasan Aset Keuangan Digital
Hasan menekankan ada sejumlah syarat ketat sebelum izin keluarkan oleh OJK, baik untuk bursa, kliring, hingga penyimpanan yang harus dipenuhi.
Mulai dari aspek kelembagaannya, permodalan, pengurusnya, hingga kesiapan perusahaan tersebut. Terutama pada kesiapan operasional dan keterhubungan antara infrastruktur bursa, kliring, tempat penyimpanan ini dengan calon-calon anggota bursanya nanti.
"Nah baru setelah seluruhnya kami yakini memenuhi setiap persyaratan itu, barulah OJK nanti akan menerbitkan izin atas lembaga bursa, kliring dan tempat penyimpanan," tutur dia.
Baca Juga: OJK Terbitkan Izin Usaha Pedagang Aset Digital untuk PT Coinbit Digital Indonesia
Namun, Hasan masih enggan untuk memberi bocoran perusahaan apa yang tengah mengajukan izin ke OJK tersebut.
"Sayangnya karena masih calon jadi kita enggak spill dulu tapi begitu sudah langsung ada di website begitu resmi disetujui ya," ungkapnya. Dia pun juga tidak bisa menaruh target pasti kapan perizinan itu dikeluarkan.
Selanjutnya: BEI Menghentikan Sementara Perdagangan Sederet Saham Ini, Simak Penyebabnya
Menarik Dibaca: Naik Lagi, Simak Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 2 Desember 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













