Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha bagi pedagang aset keuangan digital (AKD) PT Coinbit Digital Indonesia. Izin tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP16/D.07/2025 tanggal 22 September 2025.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," papar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto dalam keterangan resmi Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: OJK Proyeksikan Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Tumbuh 8% pada 2025, Ini Kata ACA
Sehubungan dengan izin tersebut, PT Coinbit Digital Indonesia wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perseroan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
- bersifat transparan kepada konsumen.
- memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga.
- tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.
- tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini.
- tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK," imbuh OJK.
Sebagai informasi, PT Coinbit Digital Indonesia berlokasi di RDTX Square, Lt. 29, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.
Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Korporasi JMA Syariah Tumbuh 7% per Agustus 2025
Selanjutnya: PLN Jadi Pembeli Tunggal Listrik Pembangkit Sampah dari Program WTE Danantara
Menarik Dibaca: IHSG Berakhir di Zona Merah, Ditutup Turun 0,77% (30/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News