Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama kolaborasi pengawasan di bidang aset digital.
Kemitraan antara kedua otoritas ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pengaturan dan pengawasan antara Indonesia sebagai salah satu pasar ritel terbesar di dunia untuk aset digital, serta Dubai yang dikenal sebagai pusat global bagi penyedia layanan aset virtual (Virtual Asset Service Providers/VASPs), investor, serta talenta digital.
Berdasarkan MoU tersebut, OJK sebagai otoritas jasa keuangan terintegrasi di Indonesia dan VARA sebagai regulator pertama di dunia yang secara khusus mengatur aset virtual, akan bekerja sama dalam berbagai bidang, termasuk pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, diskusi kebijakan, pengawasan lintas batas, serta bantuan investigasi dan teknis.
Baca Juga: Fuji Finance Lampaui Target Pertumbuhan Aset, Siap Ekspansi ke Pembiayaan Hijau
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, menyampaikan, VARA merupakan lembaga dengan mandat yang sejalan dengan fungsi Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) di OJK.
Kesamaan mandat ini menjadi dasar kuat bagi terjalinnya kolaborasi yang bermakna antara kedua otoritas. Mengingat sifat aset digital yang bersifat global dan tanpa batas, kerja sama lintas yurisdiksi antar otoritas pengawas menjadi sangat penting.
"Kolaborasi ini akan mendukung peningkatan interoperabilitas, memperkuat penerapan standar AML/CFT secara efektif, serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital," ujar Hasan dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).
Chief Executive Officer VARA Matthew White, menambahkan, kemitraan antara OJK dan VARA menyatukan dua pasar aset virtual yang paling dinamis dan tumbuh pesat di dunia. Kemitraan dalam visi bersama ini untuk mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan keunggulan regulasi.
Baca Juga: Simpanan di Atas Rp 5 Miliar Naik, Orang Kaya Mulai Tempatkan Uang di Indonesia?
"Dengan memformalkan kerja sama yang terstruktur dalam pengawasan, penegakan, dan pertukaran data, kita tidak hanya memperkuat perlindungan investor dan kemampuan bersama dalam memitigasi risiko kejahatan keuangan, tetapi juga menetapkan standar baru bagi pengawasan lintas batas di ekonomi yang semakin tanpa batas," ucap Matthew.
VARA berkomitmen membangun kerangka kerja global yang terpercaya agar pelaku industri dapat beroperasi dengan keyakinan, kejelasan, dan kepatuhan. Kolaborasi VARA dengan OJK menegaskan peran Dubai sebagai pusat global industri aset virtual dengan menghubungkan pasar berkembang dan pasar maju melalui regulasi yang transparan, interoperabel, dan visioner.
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada 13 November 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bilateral serta serangkaian diskusi kebijakan mengenai pengawasan aset digital.
Selanjutnya: Pasar Keuangan Tak Dalam, Penyebab Duit Orang Tajir Parkir di Luar Negeri
Menarik Dibaca: Promo Richeese Factory Rich Steak, Cobain Chicken Steak Spesial Mulai Rp 31.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













