kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK beberkan alasannya mencabut izin usaha Pracico Multi Finance


Rabu, 01 Juli 2020 / 19:07 WIB
OJK beberkan alasannya mencabut izin usaha Pracico Multi Finance
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Atas hal itu, Bambang melihat Pracico Multi Finance sudah tidak punya tenaga bersaing di industri pembiayaan.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku.

Baca Juga: OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance

Diantaranya, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada berbagai pihak seperti pasangan usaha, debitur, investor dana ventura dan kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kemudian, perusahaan harus memberikan informasi secara jelas kepada semua pihak mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×