Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Atas hal itu, Bambang melihat Pracico Multi Finance sudah tidak punya tenaga bersaing di industri pembiayaan.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance
Diantaranya, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada berbagai pihak seperti pasangan usaha, debitur, investor dana ventura dan kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan.
Kemudian, perusahaan harus memberikan informasi secara jelas kepada semua pihak mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News