kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.665.000   13.000   0,49%
  • USD/IDR 16.882   -7,00   -0,04%
  • IDX 9.033   84,28   0,94%
  • KOMPAS100 1.248   7,65   0,62%
  • LQ45 882   3,22   0,37%
  • ISSI 330   3,28   1,00%
  • IDX30 449   0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 529   -1,74   -0,33%
  • IDX80 139   0,91   0,66%
  • IDXV30 147   0,11   0,08%
  • IDXQ30 144   0,01   0,00%

OJK Beberkan Sejumlah Ketentuan yang Tertuang Dalam POJK Nomor 33 Tahun 2025


Rabu, 14 Januari 2026 / 18:27 WIB
OJK Beberkan Sejumlah Ketentuan yang Tertuang Dalam POJK Nomor 33 Tahun 2025
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KONTAN/Baihaki). OJK resmi terbitkan POJK 33/2025 untuk PPDP. Aturan baru ini menekankan penilaian kesehatan berbasis risiko dan tata kelola.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam POJK tersebut.

Dia menerangkan pokok-pokok pengaturannya, meliputi ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan yang mencakup perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun, termasuk yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: OJK Jalih Kerjasama dengan Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Keuangan

Selain itu, diatur juga mengenai pendekatan penilaian berbasis risiko (risk-based supervision) melalui analisis terhadap kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan (PPDP).

"Ada juga faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/1/2026).

Aturan lainnya, yakni adanya penilaian tingkat kesehatan secara individual dan penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi bagi PPDP yang memiliki pengendalian terhadap perusahaan anak, kewajiban penyampaian hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan oleh PPDP kepada OJK melalui sistem pelaporan OJK, serta pengaturan sanksi administratif bagi PPDP yang tidak memenuhi ketentuan sesuai POJK tersebut.

Sementara itu, Ismail menyampaikan penerbitan POJK 33/2025 merupakan bagian dari upaya OJK menyempurnakan kerangka pengawasan terhadap sektor PPDP, seiring dengan meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan terhadap sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan berorientasi ke depan.

Baca Juga: OJK: Praktik STNK Only dan Aksi Premanisme Merupakan Ancaman Bagi Multifinance

Melalui pengaturan tersebut, Ismail bilang OJK menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko untuk mendukung pelaksanaan pengawasan secara efektif.

POJK itu juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi PPDP, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini.

Dengan berlakunya POJK 33/2025, Ismail berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil. Adapun POJK 33/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. 

Selanjutnya: Cuan 61,09% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini (14 Januari 2026), Bergerak Kemana?

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Kamis 15 Januari 2026, Tentukan Arah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×