Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau STNK only dan aksi premanisme oleh oknum tertentu begitu marak belakangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman bahkan mengatakan fenomena itu berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan.
Baca Juga: Maraknya Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Respon Mandiri Utama Finance
"Praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).
Oleh karena itu, Agusman menyampaikan pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mengantisipasi praktik tersebut. Selain itu, dia bilang perusahaan multifinance juga didorong untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan verifikasi dokumen agunan dan perlindungan konsumen.
Ditambah, peningkatan edukasi publik juga menjadi hal yang penting agar transaksi kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan praktik STNK only dapat berdampak buruk dan merugikan bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance.
"Adanya komunitas-komunitas jual-beli kendaraan STNK only itu berarti BPKB-nya tidak ada. Kerugian bisa terkait dengan Non Performing Financing (NPF) yang meningkat. Skalanya pasti banyak, tetapi kerugiannya di masing-masing perusahaan," ungkapnya kepada Kontan.
Baca Juga: Marak Praktik Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Respon ACC
Suwandi menerangkan akibat praktik yang marak dilakukan tersebut, multifinance menjadi makin memperketat persetujuan pemberian kredit. Dia bilang apabila pengetatan itu terus dilakukan, bukan tak mungkin masyarakat yang ternyata berkualitas baik dan ingin mengajukan kredit, malah menjadi terdampak dan tak bisa kredit.
"Semisal, dahulu ada 10 aplikasi yang masuk, kemudian hanya 8 yang disetujui. Namun, sekarang hanya tinggal 4 atau 5 yang disetujui. Artinya, bisa saja orang yang tak disetujui itu sebenarnya adalah orang yang benar membayar. Suka tak suka, kami makin ketat dalam menyetujui kredit," tuturnya.
Suwandi tak memungkiri bahwa orang-orang yang melakukan praktik jual-beli hanya dengan STNK saja, dapat berefek juga pada penjualan kendaraan yang akhirnya berimbas turun. Dia bilang apabila ada orang yang tak disetujui pengajuan kreditnya, tentu tidak jadi membeli kendaraan.
Mengenai kinerja industri, data OJK mencatat, piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 506,82 triliun per November 2025. Nilainya tumbuh 1,09% secara tahunan atau Year on Year (YoY).
Adapun Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan multifinance per November 2025 sebesar 2,44%. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,47%.
Selanjutnya: Bukukan 2 Miliar Transaksi Cross Border, Ant International Geber Inovasi AI pada 2025
Menarik Dibaca: Promo Member Day Marugame Udon Spesial 14 Januari, Fuji-san Mabo Udon Hanya Rp 50.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
