kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.205   39,00   0,24%
  • IDX 7.100   35,79   0,51%
  • KOMPAS100 1.053   6,10   0,58%
  • LQ45 825   3,31   0,40%
  • ISSI 212   1,55   0,74%
  • IDX30 423   1,44   0,34%
  • IDXHIDIV20 506   1,90   0,38%
  • IDX80 120   0,67   0,56%
  • IDXV30 124   0,84   0,69%
  • IDXQ30 140   0,36   0,26%

OJK Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Lembaga Keuangan Mikro


Senin, 25 November 2024 / 14:13 WIB
OJK Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Lembaga Keuangan Mikro
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada sejumlah tantangan yang saat ini dihadapi industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM).. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada sejumlah tantangan yang saat ini dihadapi industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan salah satu tantangan tersebut, yakni keterbatasan dana.

"Selain itu, tata kelola yang kurang baik dan kurangnya keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia," ucapnya dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Baca Juga: Survei OJK: Perbankan Optimistis Kinerja Semakin Membaik di Kuartal IV-2024

Oleh karena itu, Agusman mendorong industri agar merapikan tata kelola, serta memperkuat keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, diperlukan juga adanya pendanaan yang dibuat secara lebih baik lagi. 

Tak bisa dipungkiri memang tantangan-tantangan tersebut yang membuat 5 LKM mengembalikan izin usaha sepanjang tahun ini. Agusman menyampaikan penyebab mereka mengembalikan izin usaha karena adanya keterbatasan dana hingga manajemen yang kurang baik. 

Sementara itu, OJK juga resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 pada 25 November 2024. Agusman menerangkan roadmap tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

"Dengan diterbitkannya UU P2SK, pengaturan dan pengawasan LKM itu makin jelas bagaimana harus ditata, termasuk di dalamnya dijelaskan mengenai kategorisasi dari LKM," ungkapnya.

Selain itu, Agusman bilang OJK juga akan membuat Peraturan OJK (POJK) tentang LKM. Dia mengatakan salah satu poin yang akan diatur dalam POJK LKM, yakni adanya kategorisasi LKM berdasarkan skala usaha kecil, menengah, dan besar. 

Berdasarkan data per Agustus 2024, Agusman menyampaikan terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia. Secara rinci, 174 LKM merupakan konvensional, serta 79 LKM merupakan syariah.

Adapun aset industri LKM menunjukkan pertumbuhan 9,73% secara Year on Year (YoY) menjadi Rp 1,64 triliun. Sementara itu, penyaluran pembiayaan mencapai Rp 1,03 triliun per Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×