kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK bolehkan asuransi bermodal minim jadi syariah


Minggu, 10 Maret 2013 / 13:19 WIB
OJK bolehkan asuransi bermodal minim jadi syariah
ILUSTRASI. Perolehan kontrak baru PT PP Tbk (PTPP) mencapai Rp 13,48 triliun per September 2021.


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) benar-benar memanjakan asuransi bermodal minim. Sebagai perbandingan, semasa regulator di tangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), perusahaan asuransi kurang modal harus segera memenuhi permodalan. Ancamannya, bisa ditutup selamanya. Sementara OJK memberikan toleransi. Regulator baru ini memberi kesempatan asuransi yang kesulitan memenuhi modal untuk beralih menjadi asuransi syariah.

Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, beberapa perusahaan mengajukan permohonan menjadi syariah. Mereka mengaku susah memenuhi syarat permodalan Rp 70 miliar tahun ini dan Rp 100 miliar pada tahun depan. Sedangkan persyaratan asuransi syariah lebih mudah dijangkau. "Ada beberapa mengajukan, kurang dari 10 perusahaan tapi jumlah pasti saya tidak ingat," ujarnya, Rabu (6/3) lalu.

Firdaus mengatakan, asuransi bermodal minim menjadi syariah, bukan masalah besar. Regulator akan memberikan izin. Hanya, prosesnya masih dikaji regulator.

Sayangnya, mantan Kepala Eksekutif LPS itu menyimpan rapat identitas perusahaan asuransi. "Tidak masalah buat kami mereka jadi syariah, daripada dipaksakan tutup," terangnya.

Perlu disetujui DPR

Sebagai gambaran, saat ini masih ada 14 perusahaan asuransi umum dan jiwa kekurangan modal. Sejatinya, perusahaan tersebut sudah kena semprit Bapepam-LK pada awal tahun lalu. Penyebabnya, tak kunjung memenuhi ketentuan modal sendiri minimal Rp 70 miliar. Batas toleransi Desember 2012. Jika tidak, izinnya dicabut.

Namun, hingga kini OJK tak kunjung bersikap tegas. Selain mereka, ada juga perusahaan asuransi yang menjanjikan pemenuhan modal melalui penjualan saham perdana ke publik (IPO) dan investor baru. Perusahaan ini diberi tenggang waktu sampai akhir Maret. Tapi identitas perusahaan ini tidak pernah diungkapkan.

Sejak awal Firdaus memang memilih pengampunan ketimbang menutup asuransi bermodal minim. Dia lebih suka mengarahkan asuransi itu fokus di lini bisnis tertentu, ketimbang mencabut. Rencana itu hanya diterapkan bagi asuransi yang masih sehat, tapi terkendala permodalan.

Jika asuransi terbentur penambahan modal, tetapi kondisi keuangannya sehat, OJK akan meminta mereka menggarap sektor ritel. Misalnya asuransi personal accident dan kendaraan bermotor.

Jika punya produk di segmen korporasi, regulator akan meminta itu dilepaskan. Prinsipnya, mirip dengan perbankan, ada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Khusus asuransi ini hanya boleh beroperasi di ritel dan didorong ekspansi ke daerah.

Tapi rencana OJK "menyelematkan" asuransi bermodal minim itu harus diusulkan dulu ke dalam undang-undang perasuransian. Padahal, rancangan UU itu masih dibahas DPR. Kendala lain, paling cepat, pertengahan tahun ini regulasi itu diketok palu. Sementara, kepastian nasib perusahaan asuransi harus segera diputuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×