kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.439   -134,00   -0,82%
  • IDX 7.030   -79,14   -1,11%
  • KOMPAS100 1.029   -15,21   -1,46%
  • LQ45 811   -12,07   -1,47%
  • ISSI 210   -1,76   -0,83%
  • IDX30 421   -5,12   -1,20%
  • IDXHIDIV20 507   -5,69   -1,11%
  • IDX80 117   -2,09   -1,76%
  • IDXV30 121   -1,30   -1,06%
  • IDXQ30 139   -1,68   -1,20%

OJK Belum Berencana Terbitkan Aturan Khusus Terkait Asuransi Kendaraan Listrik


Senin, 03 Februari 2025 / 15:51 WIB
OJK Belum Berencana Terbitkan Aturan Khusus Terkait Asuransi Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. Sejumlah mobil memanfaatkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PT PLN di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus sampai saat ini. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum berencana untuk menerbitkan aturan khusus terkait asuransi untuk kendaraan listrik.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi masih menyadari bahwa ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik. 

Baca Juga: AAUI: OJK Tanggapi Positif Usulan Penyesuaian Premi Asuransi Kendaraan dan Properti

"Ya, belum memerlukan kira-kira aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik," ujarnya seusai konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Ogi pun tak menjelaskan aturan terkait asuransi kendaraan listrik akan dibuat dalam waktu dekat atau tidak. Dia hanya mengungkapkan sejauh ini memang belum ada rencana pembuatan aturan khusus untuk kendaraan listrik pada tahun ini. 

Adapun penetapan tarif premi asuransi kendaraan belum dibedakan antara konvensional dan kendaraan berbasis listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017.

Baca Juga: Oona Insurance: Naiknya Penjualan Mobil Listrik Berdampak Baik ke Industri Asuransi

Sebelumnya, Ogi menyampaikan bahwa OJK berencana mengatur regulasi baru terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, dan harta benda sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017. Dia menyebut rencana itu telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada 2025. 

"Hal itu juga akan mencakup tarif untuk kendaaraan listrik yang diatur berbeda, dengan mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (22/1).

Baca Juga: Perusahaan Multifinance Menyambut Positif Insentif Impor Kendaraan Listrik CBU

Selanjutnya: Ada Love Scout dan Drakor Baru, Ini 7 Drakor Rating Tertinggi di Akhir Januari 2025

Menarik Dibaca: Yura Yunita Sukses Gelar Konser Bingah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×