kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

OJK Belum Berencana Terbitkan Aturan Khusus Terkait Asuransi Kendaraan Listrik


Senin, 03 Februari 2025 / 15:51 WIB
OJK Belum Berencana Terbitkan Aturan Khusus Terkait Asuransi Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. Sejumlah mobil memanfaatkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PT PLN di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus sampai saat ini. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum berencana untuk menerbitkan aturan khusus terkait asuransi untuk kendaraan listrik.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi masih menyadari bahwa ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik. 

Baca Juga: AAUI: OJK Tanggapi Positif Usulan Penyesuaian Premi Asuransi Kendaraan dan Properti

"Ya, belum memerlukan kira-kira aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik," ujarnya seusai konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Ogi pun tak menjelaskan aturan terkait asuransi kendaraan listrik akan dibuat dalam waktu dekat atau tidak. Dia hanya mengungkapkan sejauh ini memang belum ada rencana pembuatan aturan khusus untuk kendaraan listrik pada tahun ini. 

Adapun penetapan tarif premi asuransi kendaraan belum dibedakan antara konvensional dan kendaraan berbasis listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017.

Baca Juga: Oona Insurance: Naiknya Penjualan Mobil Listrik Berdampak Baik ke Industri Asuransi

Sebelumnya, Ogi menyampaikan bahwa OJK berencana mengatur regulasi baru terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, dan harta benda sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017. Dia menyebut rencana itu telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada 2025. 

"Hal itu juga akan mencakup tarif untuk kendaaraan listrik yang diatur berbeda, dengan mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (22/1).

Baca Juga: Perusahaan Multifinance Menyambut Positif Insentif Impor Kendaraan Listrik CBU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×