Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus sampai saat ini. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum berencana untuk menerbitkan aturan khusus terkait asuransi untuk kendaraan listrik.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi masih menyadari bahwa ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik.
Baca Juga: AAUI: OJK Tanggapi Positif Usulan Penyesuaian Premi Asuransi Kendaraan dan Properti
"Ya, belum memerlukan kira-kira aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik," ujarnya seusai konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Ogi pun tak menjelaskan aturan terkait asuransi kendaraan listrik akan dibuat dalam waktu dekat atau tidak. Dia hanya mengungkapkan sejauh ini memang belum ada rencana pembuatan aturan khusus untuk kendaraan listrik pada tahun ini.
Adapun penetapan tarif premi asuransi kendaraan belum dibedakan antara konvensional dan kendaraan berbasis listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017.
Baca Juga: Oona Insurance: Naiknya Penjualan Mobil Listrik Berdampak Baik ke Industri Asuransi
Sebelumnya, Ogi menyampaikan bahwa OJK berencana mengatur regulasi baru terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, dan harta benda sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017. Dia menyebut rencana itu telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada 2025.
"Hal itu juga akan mencakup tarif untuk kendaaraan listrik yang diatur berbeda, dengan mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (22/1).
Baca Juga: Perusahaan Multifinance Menyambut Positif Insentif Impor Kendaraan Listrik CBU
Selanjutnya: Ada Love Scout dan Drakor Baru, Ini 7 Drakor Rating Tertinggi di Akhir Januari 2025
Menarik Dibaca: Yura Yunita Sukses Gelar Konser Bingah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News