kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK berdiskusi dengan pelaku terkait perubahan tarif gempa


Rabu, 17 Januari 2018 / 18:08 WIB
OJK berdiskusi dengan pelaku terkait perubahan tarif gempa
ILUSTRASI. Ilustrasi gempa bumi di alat seismograf


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan mendiskusikan dengan pelaku usaha asuransi terkait kemungkinan perubahan tarif gempa. Hal tersebut dalam rangka penyesuaian adanya pemutakhiran peta sumber gempa dan bahaya gempa Indonesia tahun 2017.

Plt Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ichsanuddin menjelaskan, saat ini pihaknya selaku regulator masih membicarakan lebih lanjut terkait rencana perubahan tarif gempa baru.

Seperti diketahui, Pusat Studi Gempa Nasional (PuSGen) baru saja melaunching Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia 2017 yang merupakan pemutakhiran dari Peta Gempa tahun 2010.

Secara keseluruhan, dalam kurun waktu 7 tahun, jumlah jalur sesar aktif yang berhasil dipetakan telah didefinisikan sebanyak 295 sumber gempa. Nah, kompilasi sumber gempa yang telah dirilis oleh Kementrian PUPR selanjutnya akan diterapkan menjadi standar nasional Indonesia.

"Penyesuaian tarif memang masih didiskusikan oleh berbagai pihak, finalnya lihat nanti belum tentu bisa tahun ini terealisasi," kata Ichsanuddin, di Jakarta, Rabu (17/1).

Nantinya, dia bilang, penyesuaian tarif tersebut akan dipertimbangkan ulang apakah formulasinya akan ditentukan oleh OJK atau lembaga independen seperti asosiasi dalam menentukan perubahan tarif gempa ini.

"Karena di beberapa negara mayoritas yang mengatur bukan regulator," imbuhnya.

Untuk itu, ke depan OJK bersama pelaku masih akan duduk bersama mengkaji ulang terkait kesepakatan penyesuaian tarif gempa ini apakah perlu ada perubahan atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×