kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.923   27,00   0,16%
  • IDX 7.164   -138,03   -1,89%
  • KOMPAS100 989   -24,52   -2,42%
  • LQ45 732   -14,72   -1,97%
  • ISSI 252   -6,20   -2,41%
  • IDX30 398   -8,38   -2,06%
  • IDXHIDIV20 499   -11,65   -2,28%
  • IDX80 112   -2,43   -2,13%
  • IDXV30 136   -1,81   -1,31%
  • IDXQ30 130   -3,03   -2,28%

Kinerja Asuransi Kesehatan Awal 2026 Masih Terkendali Meski Inflasi Medis Tinggi


Kamis, 26 Maret 2026 / 20:47 WIB
Kinerja Asuransi Kesehatan Awal 2026 Masih Terkendali Meski Inflasi Medis Tinggi
ILUSTRASI. Klaim asuransi kesehatan jiwa 40% per Januari 2026, OJK sebut terkendali. Pahami kondisi pasar dan potensi keuntungan Anda. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kinerja lini usaha asuransi kesehatan masih berada dalam kondisi terkendali di awal tahun 2026, meski menghadapi sejumlah tantangan, khususnya inflasi medis yang tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan, berdasarkan data per Januari 2026, rasio klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar 40,85% pada asuransi jiwa dan 17,75% pada asuransi umum.

“Secara umum masih berada pada level yang terkendali,” tulis Ogi dalam jawaban tertulis PPDP OJK, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga: OJK Waspadai Risiko Kredit di Tengah Memanasnya Konflik Global

Ogi menambahkan, ke depan industri asuransi kesehatan masih akan menghadapi tekanan dari inflasi medis yang diperkirakan tetap tinggi. Selain itu, tingginya utilisasi layanan kesehatan juga menjadi faktor yang memengaruhi kinerja lini bisnis ini.

Menurutnya, kondisi tersebut mendorong pelaku industri untuk terus memperkuat manajemen risiko serta pengendalian klaim agar kinerja tetap terjaga.

Di sisi lain, OJK tengah mendorong penguatan tata kelola industri melalui implementasi Peraturan OJK (POJK) tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan yang telah diundangkan pada 22 Desember 2025.

Baca Juga: OJK Siapkan Skema Program Penjaminan Polis, Lindungi Pemegang Polis dari Gagal Bayar

Ogi menyebutkan, beleid tersebut akan berlaku efektif setelah tiga bulan sejak diundangkan. Dengan demikian, dampak implementasinya diperkirakan mulai terlihat secara bertahap pada triwulan II 2026.

“Seiring dengan penyesuaian proses bisnis di industri,” imbuhnya.

OJK berharap, melalui penguatan regulasi tersebut, industri asuransi kesehatan dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan di tengah berbagai tantangan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×