kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK berharap NIM perbankan bisa dibawah 4,5%


Selasa, 26 Agustus 2014 / 20:33 WIB
OJK berharap NIM perbankan bisa dibawah 4,5%
ILUSTRASI. Cara Download Resident Evil 4 Remake Chainsaw Demo di Laptop atau PC Lewat Steam


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perbankan Indonesia terkenal dalam mencetak laba tinggi. Hal itu dikarenkan tingginya rasio margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) yang diperoleh. Dimana perbankan di Tanah Air memililiki rasio NIM di atas 5%. Bandingkan dengan NIM negara tentang seperti Malaysia dan Singapura yang cuma 3,2%-3,5%.

Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa saat ini rasio NIM perbankan di Indonesia sudah mulai turun dibandingkan dengan sebelumnya.

Dalam catatan OJK, rasio NIM perbankan pernah mencapai 6,5% yang kemudian turun menjadi 5,43% di Juni 2013. Lalu turun lagi menjadi 4,22% di Juni 2014.

Menurut Gandjar, perlahan-lahan rasio NIM perbankan mulai menyusut akibat dari penurunan bunga deposito, serta rendahnya bunga kredit. Salah satu penurunan NIM juga karena aturan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK). "Kami harapkan rasio NIM bank di Indonesia di bawah 4,5%," katanya, Selasa (26/8). Kedepan, lanjut Gandjar, rasio NIM yang ideal berkisar di 3%-3,5%.

Dengan semakin rendahnya rasio NIM, maka beban bunga kredit kepada nasabah akan semakin rendah. Dan tingkat bunga deposito pun juga akan turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×