Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana masuknya Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) sebagai pemilik mayoritas 73,8% saham Bank Danamon menimbulkan pertanyaan oleh beberapa pihak.
Pertanyaan ini terkait apakah regulator akan memberikan keleluasaan asing untuk memiliki lebih dari 40% saham bank di Indonesia.
Seperti diketahui, dalam aturan jika investor ingin memiliki lebih dari 40% saham di bank maka harus melakukan merger atau membentuk holding.
Namun memang, berdasarkan POJK No 56/POJK.03/2016 tentang kepemilikan saham bank umum, regulator membolehkan investor memiliki lebih dari 40% bank.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah memenuhi komitmen jangka panjang dan mengembangkan ekonomi Indonesia.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang regulator ingin aturan batas kepemilikan 40% saham di bank harus diterapkan secara konsisten.
"Jika investor ingin masuk menjadi pemegang saham lebih dari 40% maka silahkan datang ke kami dan bicara," kata Wimboh ketika ditemui setelah acara silaturahmi awal tahun, Selasa (2/1).
Tujuan OJK menerapkan batas maksimal 40% ini sebenarnya adalah agar kepemilikan saham investor di bank bisa lebih tersebar atau memakai istilah OJK ber-spreading.
OJK tahun ini mendorong bank untuk melakukan merger dan konsolidasi. Hal ini akan didorong oleh pasar. Karena bank dengan modal yang cekak tidak akan bisa melakukan ekspansi. Untuk itu regulator mendorong bank kecil menggandeng investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News