kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK beri izin usaha ke Sentral Gadai Kencana


Minggu, 08 Agustus 2021 / 16:05 WIB
OJK beri izin usaha ke Sentral Gadai Kencana
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentral Gadai Kencana mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-46/NB.1/2021 pada 12 Juli 2021. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin tersebut mulai berlaku sejak penetapan dari anggota dewan komisioner OJK. 

"Dengan pemberlakuan izin usaha itu, Sentral Gadai Kencana wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar, dalam keterangan resmi. 

Baca Juga: Dorong holding ultra mikro, Pegadaian sinergikan jaringan digital

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian, maka Sentral Gadai Kencana wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. 

"Mulai dari keterangan nama, logo perusahaan, nomor, tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK," terangnya. 

Selain itu, mencantumkan keterangan hari dan jam operasional. Kemudian biaya administrasi, tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi penyelenggaran kegiatan usaha baik gadai konvensional maupun syariah. 

Anggar mengatakan, permohonan izin usaha Sentral Gadai Kencana sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin dari OJK.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, Sentral Gadai wajib menjalankan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan," tutupnya. 

Selanjutnya: Bisnis gadai naik, omset Pegadaian melonjak jadi Rp 80 triliun di semester I-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×