Reporter: Vina Destya | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin pada perusahaan pergadaian PT Lans Mulia Gadai Bali
Keputusan ini dibuat berdasarkan KEP-15/D.06/2023 tanggal 30 September tahun 2023, pemberian izin usaha ini juga berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner tersebut.
Lans Mulia Gadai Bali wajib mencantumkan beberapa hal secara jelas di setiap kantor atau unit layanannya sesuai dengan ketentuan pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016.
Hal-hal tersebut di antaranya adalah nama dan logo Lans Mulia Gadai Bali, kemudian nomor beserta tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga: Modal Disetor dan Ekuitas Minimum Pergadaian Bakal Naik, Begini Isi RPOJK Pergadaian
Selain itu, Lans Mulia Gadai Bali juga wajib mencantumkan hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa dan imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Lans Mulia Gadai Bali wajib untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari sejak ditetapkannya tanggal izin usaha.
Tidak lupa OJK juga memberikan imbauan dalam keterangan resminya kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar secara resmi di OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News