kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Beri Izin Usaha Pergadaian PT Berkat Gadai Jawa Barat


Rabu, 06 September 2023 / 19:04 WIB
OJK Beri Izin Usaha Pergadaian PT Berkat Gadai Jawa Barat
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Berkat Gadai Jawa Barat,


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Berkat Gadai Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Ciwaringin I Nomor 3 RT 1 RW 3, Bogor Tengah, Jawa Barat.

Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Rabu (6/9), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 24 Agustus 2023.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Berkat Gadai Jawa Barat wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Ahmad Nasrullah.

Baca Juga: BRI Siapkan Strategi Tingkatkan Penyaluran KUR pada Tahun Ini

Ahmad menyebutkan, beberapa hal yang perlu dicantumkan PT Berkat Gadai Jawa Barat di setiap kantornya antara lain, pertama, nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian, Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK, Ketiga, hari dan jam operasional.

“Keempat, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi,” sebutnya.

Ahmad melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Berkat Gadai Jawa Barat diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×