Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 25 Juli 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-390/PD.02/2025 per 11 Juli 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sedana Pasifik Servistama menjadi PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana sebagaimana dikutip dalam pengumuman tersebut, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT ABB Insurance Brokers
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi didirikan pada 2001. Perusahaan tersebut menyediakan produk asuransi, sekaligus layanan konsultasi manajemen risiko dan penanganan klaim.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada PT Liugong Finance Indonesia
Selanjutnya: Dikenal Sebagai Aktris Populer 5 Seleb Korea Ini Juga Merupakan Idol lo
Menarik Dibaca: Dikenal Sebagai Aktris Populer 5 Seleb Korea Ini Juga Merupakan Idol lo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News