kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

OJK Beri Izin Usaha kepada PT Putra Gadai Permata


Selasa, 22 Juli 2025 / 12:36 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Putra Gadai Permata
ILUSTRASI. OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Putra Gadai Permata, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Jawa Barat. KONTAN/Muradi/2017/02/16


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Putra Gadai Permata, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Jawa Barat. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 22 Juli 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP159/PL.02/2025 per 10 Juli 2025. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39), PT Putra Gadai Permata wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Baca Juga: Pembiayaan Budi Gadai Tumbuh 26% pada Semester I-2025

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.

PT Putra Gadai Permata juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Putra Gadai Permata diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Selanjutnya: Celios: Koperasi Merah Putih Berisiko Rugikan Negara dan Gagal Serap Tenaga Kerja

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday Periode 22-24 Juli 2025, Anggur Hijau Diskon Rp 36.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×