Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT LCH Insurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 4 September 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-474/PD.02/2025 per 29 Agustus 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama Lestari Cipta Hokindo menjadi PT LCH Insurance Brokers.
Baca Juga: OJK Beberkan Ketentuan dalam SEOJK Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT LCH Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Jalur Distribusi Pialang Asuransi Jadi Penyumbang Terbesar Premi Asuransi Umum
Dalam situs resmi perusahaan, PT LCH Insurance Brokers yang sebelumnya merupakan Lestari Cipta Hokindo beralamat di Springhill Office Tower Lantai 11 Unit H, Jalan Benyamin Suaeb Blok D6, Kemayoran, Jakarta Utara.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi
Selanjutnya: Instagram Diretas? Kenali 4 Tanda dan Hal yang Harus Dilkaukan
Menarik Dibaca: Apakah Makan Seblak Tidak Baik bagi Kesehatan Tubuh? Ini Kata Dokter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News