Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Shinta Inserve Insurance Broker.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 13 Juli 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-366/PD.02/2025 per 26 Juni 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Shinta Inserve menjadi PT Shinta Inserve Insurance Broker.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Shinta Inserve Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Jalur Distribusi Pialang Asuransi Jadi Penyumbang Terbesar Premi Asuransi Umum
Dalam situs resmi perusahaan, PT Shinta Inserve Insurance Broker didirikan pada 1990, serta bergerak di bidang pialang dan layanan konsultasi asuransi. Perusahaan tersebut beralamat di Ruko Kelapa Gading Hypermall, Jalan Boulevard Barat Raya Nomor 17, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Teman Pialang Asuransi
Selanjutnya: Warren Buffett: 6 Nasehat Keuangan untuk Kelas Menengah
Menarik Dibaca: Apakah Jurusan Bahasa Terancam Tergusur AI atau Tidak? Ini Sederat Faktanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News