kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Shinta Inserve Insurance Broker


Minggu, 13 Juli 2025 / 18:01 WIB
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Shinta Inserve Insurance Broker
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi di Indonesia tumbuh sebesar 2,14% secara tahunan atau year on year (YoY) menjadi Rp 1.146,47 triliun per Januari 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Shinta Inserve Insurance Broker.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 13 Juli 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-366/PD.02/2025 per 26 Juni 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Shinta Inserve menjadi PT Shinta Inserve Insurance Broker.

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Shinta Inserve Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Baca Juga: Jalur Distribusi Pialang Asuransi Jadi Penyumbang Terbesar Premi Asuransi Umum

Dalam situs resmi perusahaan, PT Shinta Inserve Insurance Broker didirikan pada 1990, serta bergerak di bidang pialang dan layanan konsultasi asuransi. Perusahaan tersebut beralamat di Ruko Kelapa Gading Hypermall, Jalan Boulevard Barat Raya Nomor 17, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. 

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Teman Pialang Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×