Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara securities crowdfunding kembali bertambah. Regulator kembali mengeluarkan izin usaha baru untuk penyelenggara industri ini.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pada PT Halalvestor Global Asia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor KEP91/D.04/2022 yang keluar pada 27 Desember 2023.
Sehari sebelumnya, OJK juga memberikan izin usaha pada PT Angel Investor Indonesia untuk menyelenggarakan bisnis securities crowdfunding.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari bilang Permohonan izin usaha PT Halalvestor Global Asia sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga: OJK Berikan Izin Usaha Crowdfunding Fintech Syariah PT Halalvestor Global Asia
“Yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya dikutip dalam keterangan resminya, Senin (2/1).
Lebih lanjut, perusahaan yang berpusat di Kebayoran Baru ini boleh melakukan penawaran Efek yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi bilang penghimpunan dana yang dilakukan securities crowdfunding (SCF) terus meningkat. Per 28 Desember 2022, total dana yang dihimpun sebesar Rp 713,29 miliar.
Secara rinci, penghimpunan dana tersebut berasal dari 135.778 investor melalui 13 platform penyelenggara SCF. Sementara, dana telah berhasil dimanfaatkan oleh 334 pelaku UMKM.
Sebagai informasi, total dana yang dihimpun pada 2020 sebesar Rp 184,9 miliar. Selanjutnya terus naik hingga menyentuh Rp 413,19 miliar pada 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News