kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Berikan Izin Usaha Crowdfunding Fintech Syariah PT Halalvestor Global Asia


Jumat, 30 Desember 2022 / 15:27 WIB
OJK Berikan Izin Usaha Crowdfunding Fintech Syariah PT Halalvestor Global Asia
Ilustrasi Financial Technology (Fintech).? OJK Berikan Izin Usaha Crowdfunding Fintech Syariah PT Halalvestor Global Asia.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada fintech syariah PT Halalvestor Global Asia.

PT Halalvestor Global Asia yang beralamat di Grand Wijaya Center Blok H-31, Lantai 4, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12160 telah resmi mendapatkan izin usaha dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP 91/D.04/2022 pada tanggal 27 Desember 2022.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari mengatakan, permohonan izin usaha PT Halalvestor Global Asia sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: OJK Bakal Atur Lagi Batasan Investasi di Perusahaan Asuransi, Begini Tanggapan Analis

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," kata Yunita dalam pengumuman di laman resmi OJK, dikutip Jumat (30/12).

Lebih lanjut, Yunita menuturkan, Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Begini Rencana Pengembangan Bursa Efek Indonesia di 2023

"Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×