kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK beri izin usaha tiga perusahaan pegadaian di Sumatera Utara


Senin, 20 Januari 2020 / 17:10 WIB
OJK beri izin usaha tiga perusahaan pegadaian di Sumatera Utara
ILUSTRASI. Gerai gadai di kawasan Jakarta Pusat. KONTAN/Muradi/2016/10/13


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis gadai semakin bergairah ditandai dengan semakin menjamurnya perusahaan yang mengarap bisnis itu. Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga izin usaha bagi tiga perusahaan pegadaian yang beralamat di Sumatera Utara.

Ketiga pegadaian tersebut adalah PT Sentral Gadai Persada melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-53/NB.1/2019 tanggal 27 Desember 2019. Lalu PT Indonesia Gadai Ok melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-54/NB.1/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Ada juga PT Gadai Ogan Baru melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-55/NB.1/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Baca Juga: Genjot bisnis, Pegadaian gandeng 327 instansi

“Masing-masing dari ketiga perusahaan pegaidan itu wajib mencantumkan keterangan ataupun informasi secara jelas pada setiap kantor unit layanan terhadap beberapa hal. Mulai dari nama dan logo perusahaan. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pegadaian diawasi oleh OJK,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar B Nuraini dalam keterangan tertulis pada Senin (20/1).

Lanjut Ia, ketiga perusahaan itu juga wajib mencantumkan hari dan jam operasional. Juga terkait tingkat bunga pinjaman ataupun imbal jasa untuk produk syariah hingga biaya administrasi.

Selain itu, ketiga perusahaan itu wajib untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan.

“Juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimaksud kepada OJK paling alam 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK,” pungkas Anggar.

Asal tahu saja, PT Gadai Ogan Baru beralamat di Jalan Jamin Ginting No 592-A, Titi Rantai, Medan Baru, Sumatera Utara. Adapun PT Indonesia Gadai Ok beralamat di Jalan Jamin Ginting No 88 L, Beringin, Medan Selayang, Sumatera Utara. Sedangkan PT Sentral Gadai Persada beralamat di Jalan Jami Ginting No 742, Beringin, Medan Selayang, Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×