Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 5 penyelenggara dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Februari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan 1 penyelenggara dari 5 penyelenggara fintech P2P lending tersebut sudah melakukan penyetoran modal.
"Namun, 1 penyelenggara tersebut masih harus memenuhi kelengkapan administratif yang diperlukan," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/3).
Agusman menyampaikan 4 fintech P2P lending masih terus berupaya memenuhi ketentuan permodalan.
Baca Juga: OJK Catat 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Dia menyatakan OJK terus memonitor pemenuhan ekuitas dan realisasi action plan yang telah disampaikan baik dari injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), strategic investor baru baik lokal maupun asing, serta pengembalian izin usaha.
Agusman menyebut OJK telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News