kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial


Selasa, 26 November 2024 / 19:23 WIB
OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 November 2024, keputusan itu ditetapkan melalui surat nomor S-1141/PD.11/2024 per 20 November 2024 terkait Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial. 

Adapun sanksi itu berlaku sejak tanggal surat sampai jangka waktu 12 bulan kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial. 

OJK menerangkan pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank (POJK 38 tahun 2015), yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut.

Baca Juga: Implementasi IFRS 17 Semakin Dekat, Begini Persiapan Industri Reasuransi dan Asuransi

Selain itu, Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a POJK 38 tahun 2015 yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria wajib bersikap independen, objektif, dan profesional dalam memberikan jasanya. Sanksi juga dikenakan karena tidak melakukan review perhitungan cadangan teknis sesuai SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran pada huruf a, b, dan c, Konsultan Aktuaria tidak memenuhi Pasal 10 ayat (1) huruf d POJK 38 tahun 2015 yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor IKNB.

Selanjutnya: 5 Tanda Kulit Butuh Serum Vitamin C, Apa Saja?

Menarik Dibaca: 5 Tanda Kulit Butuh Serum Vitamin C, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×