Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 5 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 2 Perusahaan Modal Ventura, dan 40 Penyelenggara Fintech P2P Lending pada Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML.
Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Komersial Rp 165,18 Triliun pada Juni 2024
Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 16 sanksi denda dan 68 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).
Agusman menyampaikan OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Baca Juga: Produk Paylater Perbankan Telah Mencapai Rp 17,22 Triliun Per Juni 2024
Selanjutnya: Cara Buat Paspor 2024 Online & Bayar, Untuk Umrah & Jalan-Jalan Ke Luar Negeri
Menarik Dibaca: 2 Paket Promo 8.8 CFC Indonesia Edisi 1-15 Agustus 2024 Sediakan Beli 2 Gratis 2 Ayam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News